Home / Hukrim | |||||||||
Usai Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Bilang 'Ayah Khilaf Nak', Dijawab: 'Ayah Jahat!' Minggu, 19/11/2017 | 12:03 | |||||||||
PASIR PANGARAIAN - MAS (36), ayah bejat tinggal di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) dituduh cabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar (SD). MAS yang berprofesi sebagai petani, dilaporkan ke Polsek Tambusai oleh istrinya beinisial Dar (30), karena tidak terima kehormatan anak kandungnya direnggut suami keduanya, bahkan dilakukan berulang kali. Informasi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK, dirinya mengakui sudah mengamankan seorang yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MAS. MAS ditangkap polisi, sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 110/ XI/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 14 November 2017, tentang persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan laporan polisi, AKP Harry mengungkapkan pertama kali MAS menodai anak tirinya di rumah yang mereka tempati di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul, sekitar tahun 2016. Pengakuan korban ke polisi, saat itu ayah tirinya sedang berada di rumah mereka di Desa Pekan Tebih, sementara ibu korban sedang bekerja di ladang. Saat rumah sepi, pelaku menyetubuhi korban. Saat itu, pelaku menarik tangan korban, kemudian merayu, memeluk lalu mengajak korban berbaring di lantai rumah. Karena korban menurut, pelaku semakin leluasa melancarkan aksinya. Usai lakukan perbuatan bejatnya, MAS sempat minta maaf kepada anak tirinya dengan mengatakan "Ayah khilaf nak,", namun dijawab korban "Ayah jahat". Ternyata perbuatan bejat itu bukan yang terakhir. Pada September 2017, mereka pindah ke Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Di rumah itu, korban dicabuli ayah tirinya untuk kedua kalinya. Kemudian, pada September 2017 lagi-lagi MAS lakukan perbuatan bejatnya ke korban yang saat itu baru saja pulang dari mandi di sungai, bahkan dilakukan dua kali. “Laporan sudah kita tindaklanjuti dan yang bersangkutan sudah kita ringkus,” kata AKP Harry, Jumat (16/11/2017). Setelah menerima laporan korban bersama ibunya, Selasa (14/11/2017), kemudian keesokan harinya Rabu pagi (15/11/2017) sekitar pukul 08 30 Wib, anggota Satuan Reskrim Polres Rohul dan Polsek Tambusai meringkus pelaku dari rumahnya di Kampung Taulan, Kecamatan Tambusai. "Saat ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut," tandas AKP Harry. Penulis: Feri Hendrawan Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |