Home / Hukrim | |||||||||
Besar Dugaan TPPU Gembong Narkoba Eri Jack sedang Dihitung PPATK Jumat, 17/11/2017 | 14:24 | |||||||||
PEKANBARU - Sidang terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, terduga bandar narkoba dalam kasus kepemilikan 40 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang diamankan April 2017 silam, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Bahkan, dalam kasus yang sama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tengah berupaya melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eri Jack "Prosesnya memakan waktu yang lama, karena dugaan TPPU. Sampai saat ini masih terus berlanjut," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada halloriau.com, Jumat (17/11/2017) siang. Ia menjelaskan terkait data yang diperlukan, petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah datang untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap harta benda yang dipunyai tersangka Eri Jack. "Jangan khawatir, prosesnya masih berjalan, namun waktunya agak panjang. Tentunya harus bekerja sama dengan PPATK yang memiliki peran penting dalam kasus ini. Baru semalam mereka datang ke sini," kata Andri. Berita sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan Eri Jack di Bengkalis usai mengamankan dahulu kurirnya yang membawa 40 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Namun, tidak sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan kasus ini dengan mengamankan mobil Honda HRV, satu unit perahu dan dua uni Jet Sky serta sebuah rumah. Khusus kendaraan yang diamankan ini, diduga digunakan tersangka dalam menjemput atau membawa barang haram tersebut dari tengah laut yang telah disepakati oleh bandar yang ada di Malaysia. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |