Home / Hukrim | ||||||
PK Mantan Gubenur Riau Rusli Zainal Dikabulkan MA, Tentang... Rabu, 15/11/2017 | 15:15 | ||||||
PEKANBARU - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya berbuah manis, yang tertuang dalam website Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), putusan PK ter-register dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016.
Putusan PK itu diketok palu oleh hakim Agung Timur Manurung SH sebagai ketua dan hakim agung Surya Jaya SH dan Leopold Luhut Hutagalung SH sebagai anggota pada periode 14 Agustus 2017. "Amar putusan, kabul," tersebut di website MA RI. 'Bapak Pembangunan Riau', julukan dari Rusli Zainal, merupakan terpidana dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) yang berlangsung di Riau dan Kehutanan. Terkait putusan PK tersebut, belum diketahui apa isi putusan lengkapnya. Selain itu juga belum diketahui apa yang dikabulkan oleh MA terkait permohonan PK mantan Gubenur Riau itu. Saat dikonfirmasi halloriau.com, Rabu (15/11/2017) siang kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, belum dapat berkomentar jelas. "Kita belum ada terima petikan atau putusan lengkap PK beliau," sebut Denni. Sementara itu, Denni juga tidak berkilah telah mengetahui bahwa PK yang dimohonkan oleh mantan Gubenur Riau itu, Rusli Zainal, dikabulkan oleh MA RI. "Sudah tahu kok, semalam juga ada dari pihak kuasa hukumnya memberitahu ke kita. Tapikan kita belum terima putusannya dari MA," ulang Denni. Sementara itu, terpisah, kuasa hukum mantan Gubernur ini, Eva Nora SH, saat dikonfirmasi terkait dikabulkannya putusan PK tersebut, tidak menampiknya. Tapi, Eva belum dapat komentar lebih banyak terkait dikabulkannya PK yang diajukan. "Alhamdulillah. Kalau putusannya, belum ada sama kita (Pegang,red). Cuma sekedar tahu dan sebatas dikabulkan saja PK," ujar Eva. Dalam isi PK yang diajukan, Eva Nora dimana, meminta untuk kliennya (Rusli Zainal) dibebaskan atau dikurangi masa tahanannya. Untuk diketahui, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memutuskan hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal, wajib membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |