Home / Hukrim | ||||||
GMP Protes Tempat Hiburan Malam Nakal, Satpol PP Pekanbaru Minta Warga Bantu Awasi Jumat, 10/11/2017 | 10:02 | ||||||
PEKANBARU - Hampir seluruh tempat hiburan malam yang ada di setiap sudut Kota Pekanbaru diduga telah mengangkangi aturan yang berlaku sesuai dengan Perda No.3 tahun 2002 tentang jam operasional tempat hiburan malam. Untuk mengingat kembali peraturan Perda itu kepada pemerintahan setempat, puluhan pemuda yang tergabung dalam Generasi Muda Pekanbaru (GMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota, Jalan Sudirman, Kamis (9/11/2017) kemarin. Menurut GMP sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, telah berani mengangkangi Perda No 3 tahun 2002. Aksi mereka mendatangi kantor Walikota bermaksud ingin mengingatkan kembali kelakuan nakal pihak pengelola hiburan malam yang ada. "Kali ini, pihak Pemko jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan penegakan hukum. Terlebih untuk yang lemah cepat menindak, sementara yang memiliki kuasa penuh takut menindaknya," kata Kordinator Lapangan Arman saat diwawancarai halloriau.com, Kamis (9/11/2017). Ia mengharapkan penuh terhadap pemerintah agar tidak pandang bulu dalam menegakkan Perda No 3 tahun 2002 dan juga mendesak pihak-pihak yang terindikasi 'bermain mata' dengan pengusaha tempat hiburan malam. Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada halloriau.com, menyebutkan apresiasi kepada warga terhadap pengawasan terkait Perda yang ada. "Saya mengucapkan terimakasih banyak terhadap masyarakat tehadap Perda No 3 tahun 2002 terkait pengawasan jam operasional tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru," ujar Zulfahmi. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan masyarakat terkait mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan juga melanggar ketentuan Pemerintah, seperti jam operasional, pengawasan yang ketat terhadap anak di bawah umur yang masuk. "Jika pihak pengelola hiburan malam berani melanggar peraturan yang ada. Mereka akan tahu akibatnya atau pun sanksi yang diterimanya," tegas Zulfahmi. Lebih lanjut, Zulfahmi menekankan kepada pihak pengelola hiburan malam untuk dapat memperketat pengawasan ataupun kontrol terhadap pengunjung (Tamu,red). Seperti anak sekolah atau yang masih di bawah umur dilarang masuk ke tempat-tempat lainnya yang diduga terindikasi peredaran narkoba. "Kita juga minta kepada warga dan generasi pemuda lainnya, untuk dapat mengontrol tempat hiburan malam jika kami tidak mengetahui lebih dalam. Kalau menemukan (tempat hiburan malam,red) ada yang melanggarnya, segera laporkan baik ke Satpol PP ataupun ke polisi," pungkas Zulfahmi. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |