Home / Hukrim | |||||||||
Terdakwa 'Saracen' Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum Senin, 06/11/2017 | 17:16 | |||||||||
PEKANBARU - Sidang perdana terdakwa kasus 'Saracen' Muhammad Abdullah Harsono (39) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (6/11/2017) siang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang kali ini beragenda pembacaan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting SH serta dua orang hakim anggota, Dahlia Panjaitan SH dan Yudisilen SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yusup Ibrahim membacakan isi dakwaan terdakwa, Muhammad Abdullah Harsono, Founder Group Saracen yang duduk di kursi pesakitan. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lalu pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. "Terdakwa juga dijerat dalam pasal 156 KUHP tentang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau menghina terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia serta pasal 207 KUHP," sebut Yusup Ibrahim SH MH. Yang dalam pasal tersebut yang berbunyi dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa ini diduga sebagai pembuat akun grup media sosial Saracen atau Founder Group Saracen. Didalamnya tercantum sejumlah ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. "Perbuatan terdakwa dilakukannya tahun 2015 melalui media sosial, dimana terdakwa menyampaikan ujaran kebencian kepada pejabat. Dan juga menghina kepala negara, Presiden Republik Indonesia," tambah Yusup. Terhadap pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa sendiri mengaku mengerti dan paham atas isi dakwaan tersebut. "Saya sudah paham dan tidak mengajukan Eksepsi. Saya mengakui semuanya yang mulia," ucap terdakwa dalam persidangan. Dalam persidangan perdananya ini, terdakwa sendiri tidak didampingi kuasa hukumnya. Tampil percaya diri, dengan alasan pihak keluarga akan mengurus segala proses hukum mulai dari pengacaranya. Ia ditahan sejak 31 Agustus 2017 dalam kasus Saracen. Untuk itu, majelis hakim mengusulkan kepada terdakwa untuk selanjutnya hadir dalam persidangan agar segera didampingi oleh kuasa hukumnya. Jika terdakwa tidak sanggup menyusulkan kuasa hukumnya, hakim meminta dirinya untuk membuat surat tidak mampu. "Jika tidak sanggup menghadirkan kuasa hukumny, sebaiknya ajukan surat tidak mampu ke Kelurahan dan Camat untuk dapat disediakan kuasa hukum secara gratis dari pengadilan," kata Martin. Setelah mendengar jawaban dari terdakwa, Muhammad Abdullah Harsono, majelis hakim mengintruksikan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti penuntut umum. Untuk itu, persidangan terdakwa diundur minggu depan, tepatnya Selasa (14/11/2017) besok dengan agenda menghadiri saksi-saksi dan bukti-bukti penuntut umum. Sebelumnya diberitakan, Polisi dari Mabes Polri menangkap Muhammad Abdullah Harsono, warga Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu subuh, 30 Agustus 2017. Dia diduga terkait dengan kasus Saracen. Penangkapan Harsono disaksikan keluarganya dari tangannya polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik Harsono sebagai barang bukti. Penangkapan Harsono terkait dengan provokasi di laman Facebook. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |