Home / Otonomi | ||||||
Gubri Sampaikan Permen No 17 Tahun 2017 Tentang Gambut Akhirnya Ditolak Mahkamah Agung Senin, 23/10/2017 | 13:24 | ||||||
PEKANBARU - Permen LHK No 17 tahun 2017 tentang gambut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Senin (23/10/2017) siang.
Gubenur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan hasil pembatalan ini di depan ribuan buruh RAPP yang sedang gelar aksi damai di gubernuran. "Apa yang selama ini kita pertahankan untuk menolak Permen No 17 tahun 2017 telah dikabulan dan ditolak Mahkamah Agung," kata Gubernur. Lebih lanjut, Gubernur tidak menginginkan ribuan buruh RAPP dipecat akibat Permen itu. Hasilnya aspirasi buruh diterima dan dibaca. Sejalan dengan hal ini, dia juga tidak menginginkan jumlah pengangguran meningkat dan sekaligus ingin mengurangi pengangguran. "Kita bersama-sama berdoa, apa yang diharapkan kali ini dapat dipenuhi Mahkamah Agung. Tapi saat ini kita belum mendapatkan balasannya, hanya berbentuk penolakan dari Permen No 17 tahun 2017," jelas Gubri. Sementara itu juga, Gubenur juga meminta atas nama pemerintah dalam aksi demo damai ini hendaknya menjaga kondisi Riau tetap sesuai yang diinginkan, yakni dengan aman. "Mari sama-sama kita jaga kondisi demo damai ini dengan aman dan tertib. Jangan sampai ada kericuhan," singkat Gubri. Sampai saat ini surat balasan yang akan nantinya diberikan oleh Mahkamah Agung belum sampai di tangan ribuan buruh RAPP. Sampai berita ini turun, buruh masih tetap menunggu hasil suratnya. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |