Home / Politik | ||||||
Pilgubri 2018, Panwaslu Pekanbaru Ajak ASN Jaga Netralitas Senin, 23/10/2017 | 12:45 | ||||||
PEKANBARU - Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) digelar 27 Juni tahun 2018 mendatang. Agar proses berjalan kondusif, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) jaga netralitas. "Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Jangan mendukung kegiatan sosialisasi peserta pilgubri maupun parpol (partai politik) peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin (23/10/2017). Ia juga mengimbau setiap pejabat negara, pejabat ASN hingga camat dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidanakan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Seperti diketahui, sesuai undang-undang yang berlaku, Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan. Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan Gubenur 2018 mendatang. "Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat," sebutnya. Lanjutnya, laporan bisa disertai dengan foro, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama 7 hari setelah kejadian. "Nanti laporan itu kita dalami, kemudian kita keluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya," jelasnya. Kemudian, jika ada unsur pidananya maka Panwaslu akan meneruskan ke Gakumdu. Dan jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN. "Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," jelasnya. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |