Home / Hukrim | ||||||
Kerugian Negara Dikembalikan Baru Rp130 Juta Kejati Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tipikor Penerangan Lampu Jalan Senin, 09/10/2017 | 16:42 | ||||||
Ilustrasi korupsi PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak putus arang, meski empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan di Kota Pekanbaru, mangkir pada pemeriksaan pertama. Untuk pemanggilan kedua dilakukan besok, Selasa (10/10/2017), jika mangkir kembali, penyidik Kejati tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat perintah membawa mereka untuk diperiksa. "Jika mereka (empat tersangka,red) mangkir lagi dalam pemeriksaan yang kedua ini. Kita akan mengeluarkan surat perintah membawa tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Senin (9/10/2017). Sugeng menjelaskan saat ini, salah seorang dari keempat tersangka dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan Kota Pekanbaru telah mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp130 juta. Meski pengembalian uang itu, Sugeng enggan menyebutkan siapa orangnya. "Ya, salah satu diantara tersangka ini, ada mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp130 juta. Siapa orangnya, nantik aja ya," sebut Sugeng. Terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan ini diantaranya, MSD selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru, yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta juga salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Selain itu juga turut ditetapkan 3 orang tersangka lainnya dari pihak swasta yakni MJD, ABD dan MHR. Nama tersangka terakhir sesuai identitas diketahui penyidik merupakan panggiat LSM. "Mereka ini minggu selama telah dilakukan pemanggilan pertama, tapi mangkir. Selanjutnya kita jadwalkan pemanggilan kedua pada Selasa (10/10/2017) besok lagi. Jika mangkir, tidak ada cerita lagi, biasanya itu dikeluarkan surat perintah membawa mereka untuk diperiksa," terang Sugeng. Untuk diketahui, pada perkara kasus dugaan korupsi penerangan lampu jalan Kota Pekanbaru ini, penyidik dikabarkan juga sudah menetapkan satu orang tersangka baru. Itu setelah dilakukannya gelar perkara yang kedua kalinya. "Benar sekali, penyidik kita sudah melakukan gelar perkara yang kedua. Hasilnya 1 orang tersangka telah ditetapkan. Untuk identitasnya nanti saja pas pemanggilan ya," pungkas Sugeng. Penulis: Helmi Editor: Budy Satria |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |