Home / Hukrim | ||||||
Propam Riau Awasi Oknum Polisi Pelaku Jambret Warga yang Bakal Dipecat Kamis, 05/10/2017 | 18:52 | ||||||
PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian (Bid Propam) Polda Riau, yang bertanggung jawab dalam menangani kasus perkara tindak pidana oknum polisi Brigadir FCM, saat ini masih terus mengawasi. Oknum polisi ini diketahui sudah 3 kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tindak pidana yang sesuai dalam KUHAP. Selain itu dia juga positif mengkonsumsi narkoba. Saat dikonfirmasi halloriau.com, Kamis (5/10/2017) pagi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan oknum ini masih dalam pengawasan. "Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam pasca kasus tindak pidana jambret beberapa waktu lalu, dia (FCM) terbukti positif mengkonsumsi narkoba," kata Guntur. Lebih lanjut, mantan Kapolres Pelalawan itu juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan atas kasus perkara yang melilitnya saat ini yang sudah tidak bisa ditolerir lagi. "Dari hasil pengawasan yang dilakukan saat ini, terbukti tidak ada efek jera bagi dia (FCM). Ini merupakan contoh yang tidak baik bagi personel lainnya. Sudah diberi kesempatan masih belum berubah, jadi sanksi pasnya ya pemecatan," pungkas Guntur. Sebelumnya, oknum polisi (FCM) ini melakukan tindak pidana umum, jambret seorang warga di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Senin (25/9/2017) lalu. Dengang berakhir penangkapan yang dibantu warga, yang saat diamankan sempat dihajar masa. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |