Home / Hukrim | ||||||
Kalah di PTUN, Hakim Perintahkan BPN Cabut Sertifikat Tanah di Tampan Kamis, 07/09/2017 | 09:11 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Gugatan yang dilakukan warga terhadap penerbitan sertifikat sebidang tanah di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan atas nama Rifa Yendi, selaku tergugat ternyata dikabulkan. Hasilnya, hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan sertifikatnya batal. Dalam kasus ini sebagai penggugat I dari warga, Rostiati, alamat Jalan Teratai Gang Sempurna, Kelurahan Sukajadi, dan penggugat ke II Rostilawati warga Jalan Panda, Sukajadi. Sementara tergugat dalam perkara ini adalah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sebagai tergugat I dan Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Riau Rifa Yendi sebagai tergugat II dalam pembacaan putusan gugatan dilakukan Selasa (29/8/2017). Sebagai Majelis Hakim yang diketuai oleh Satibi Hidayat Umar SH dan hakim anggota Yusuf Ngongo SH dan Fidly SH dalam amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I dan II intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Hakim. Hakim menyebutkan dalam putusannya menyatakan batal sertifikat hak milik Nomor 894/Simpang Baru tanggal 12 April 1983 dengan surat ukur nomor 1961/1982 tanggal 9 April 1983 dengan luas 20.000 M2 atas nama Rifa Yendi. "Mewajibkan tergugat I (BPN Pekanbaru) mencabut sertifikat tersebut," sambungnya. Dalam perkara ini, terkuat bahwasanya sertifikat atas nama Rifa Yendi, awalnya diterbitkan atas nama suami dari penggugat I (Alm Rosmijan). Menurut keterangan ahli waris semasa hidupnya tidak pernah melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah tersebut. Sementara penggugat II merupakan adik kandung dari penggugat I Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum penggugat, Suharmansyah kepada halloriau.com, Rabu (6/9/2017), bahwasanya putusan hakim mengabulkan gugatan kliennya. "Sertifikat yang dimiliki tergugat dibatalkan oleh hakim. Dalam hal ini jelas klien saya berdiri di posisi yang benar," sebutnya. Beda halnya dengan kuasa hukum Rifa Yendi, Abdul Heris saat dikonfirmasi mengatakan akan banding terkait keputusan hakim yang memenangkan penggugat. "Kita sudah menyatakan banding dan BPN juga sudah banding. Karena adanya kesalahan salah satunya terjadi di PTUN dalam pertimbangan alat bukti," singkatnya. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |