Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Segera Beroperasi, Go-Jek Diminta Ikuti Aturan di Pekanbaru Senin, 10/04/2017 | 12:44 | ||||||
PEKANBARU - Keberadaan ojek online atau Go-jek di Kota Pekanbaru menuai pro dan kontra, namun yang jelas kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru meminta Go-jek harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum beroperasi.
"Jika tidak ada izin, namun tetap beroperasi, ini illegal, dan harus ditindak, karena meski sudah ada izin dari pusat itu tidak cukup, izin dan aturan Pekanbaru juga harus diterapkan," ungkap Roni Amriel, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017). Diakui Roni lagi, memang saat ini sudah jadi trend transportasi ojek online itu, dan ini membuktikan masyarakat sudah melek teknologi. Namun, operator ojek online tetap harus mengikuti prosedur peraturan daerah Pekanbaru. "Untuk Pekanbaru, kita minta agar operator ojek online Go-jek mengikuti prosedur kota Pekanbaru harus dipatuhi. Ini kan otonomi daerah, kalaupun operator Go-Jek katanya sudah memiliki izin dari pusat, namun peraturan daerah juga harus diikuti. Tidak bisa serta merta bisa langsung diduplikasi di Pekanbaru,’’ tegasnya. Untuk prosesnya pun, lanjut Politisi Golkar ini, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), lalu harus ada kajian dan rekomendasi dari OPD leading sector, dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, karena Dishub yang paham itu. ‘’Artinya pantas atau tidak Go-Jek ini diterapkan di Pekanbaru atau tidak untuk diberikan rekomendasi,’’ tambahnya. Selama ini memang sudah ada ojek di Pekanbaru, di pangkalan-pangkalan secara konvensional. Go-jek merupakan hal baru jika nantinya benar-benar masuk ke Pekanbaru. "Ini harus jadi pertimbangan. Aturan main yang dikeluarkan oleh Pemko itu harus diikuti, dan Pemko harus tegas,’’ paparnya Sementara, terkait informasi telah dilakukan rekrutmen untuk Go-jek ini, Roni menilai selagi belum ada izin yang diberikan Pemko,Go-jek ini belum bisa beroperasi. "Selagi belum ada legalitasnya belum bisa beroperasi, tentunya kalau sudah begini, belum memiliki izin namun kabarnya sudah melakukan rekrutmen dan sudah beroperasi. Artinya ini sudah melanggar aturan diawal, ini tidak boleh, Dishub harus perhatikan ini,’’ ketusnya. Untuk itu, ditegaskannya lagi, apapun jenis usahanya dan beroperasi di Pekanbaru harus melalui pintu DPM-PTSP. ’’Kalau tidak ada berarti itu liar,’’ sebutnya. Karena memang, kata Roni lagi, semua usaha juga kan perlu perlindungan dari pemerintah."Makanya harus sesuai dengan aturan kota Pekanbaru. Semua harus legal,’’ tutupnya. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |