Home / Hukrim | ||||||
2 Tersangka Jalani Sidang Tangkap Barang Illegal 168 Kali, Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar Lebih Selasa, 21/03/2017 | 16:42 | ||||||
PEKANBARU - Selama tahun 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat (Sumbar) berhasil melakukan penindakan barang-barang ilegal sebanyak 168 kasus, dengan tangkapan 2 orang tersangka. Kerugian negara ditafsir mencapai Rp 9 miliar lebih.
Barang ilegal yang ikut disita Bea dan Cukai meliputi Rokok, Miras, Elektronik, Bawang, dan Tekstil yang berasal dari Batam dan Malaysia. "Barang yang paling dominan yang diselundupkan ke Riau, yakni rokok," ungkap Kepala Kantor Wilayah Riau dan Sumbar, Yusmarizal kepada halloriau.com, usai ekspos di halaman kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau, Selasa (21/3/2017). Lanjut Yusmarizal menyampaikan kegiatan selama tahun 2016 silam, pihaknya berhasil memberikan masukan pendapatan negara hingga mencapai 27 persen dari hasil pengungkapan barang ilegal tersebut. "Total pendapana yang kita serahkan kepada negara selama tahun 2016 silam mencapai 27 persen. Jika diuangkan bisa mencapai miliaran," katanya lagi. Sambung Yusmarizal, dari total barang yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai Rp 45 miliar lebih dengan kerugian negara ditafsir hingga Rp 9 miliar lebih. Sementara tersangka yang telah masuk tahap pemberkasan P21 atau lengkap, 2 orang tersangka. "Dengan hasil yang kita dapatkan, secara tidak langsung kerugian negara dapat diselamatkan sebesar Rp 9 miliar lebih. Tapi menyisakan tersangka yang masuk ke pengadilan ada 2 orang tersangka," ulas Yusmarizal. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |