Home / Ekonomi | |||||||||
Minyak Goreng Curah Bebas Beredar hingga Akhir Tahun Kamis, 21/01/2016 | 18:39 | |||||||||
Awalnya, minyak goreng curah dihentikan pada Maret ini. PELALAWAN - Awalnya, pemerintah mewanti-wanti para pelaku bisnis minyak goreng curah, yakni produsen dan diatributor soal larangan beredar mulai 26 Maret 2016. Namun, kini larangan itu tampaknya alami kelonggaran. Bahkan, pemerintah memutuskan pemberlakuan wajib kemasan untuk minyak goreng, hingga akhir tahun 2016. Tepatnya pada Desember 2016. "Pemberlakuan Pelarangan Migor Curah ditunda hingga 31 Desember 2018 mendatang," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Pelalawan Drs H Zuerman Das,MM, Rabu (20/1/2016). Kata Zuerman, Disperindag Pelalawan sebelumnya bahkan telah mempersiapkan surat edaran pelarangan peredaran minyak goreng curah. Karena awalnya berdasarkan Permen Perindag RI batas akhir penggunaan migor curah yaitu 27 Maret 2016. Tapi, menyusul lagi Permen Perindag yang baru yang isinya terkait perpanjangannya sampai 31 Desember 2018. Dengan regulasi baru ini, sambungnya, memberikan angin segar bagi produsen dan pelaku usaha minyak goreng sawit curah hingga 2018 mendatang. Penulis : Andy Indrayanto Editor : Yusni Fatimah
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |