Home / Pemprov Riau | ||||||
Tunggu Perda, Tahun Depan Bapenda Riau Gratiskan BBNKB Jumat, 12/11/2021 | 18:06 | ||||||
Kepala Bapenda Riau, Herman PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana untuk membebaskan secara penuh biaya pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan berplat non-BM di tahun 2022 mendatang. Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Kendaraan non-BM ini masih banyak beroperasi di Riau, sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mereka bayar pajak bukan di Riau (karena platnya bukan BM)," kata dia, Jumat (12/11/2021). Herman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB itu, perusahaan yang memiliki banyak kendaraan berplat non-BM mau mengubahnya menjadi BM sehingga bisa ditarik pajaknya. Namun untuk menerapkan kebijakan itu, jelas Herman, perlu menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak. "Karena kalau belum direvisi, kebijakan diskon BBNKB maksimal hanya bisa 50 persen," ujarnya. "Insya Allah pekan depan evaluasi revisi Perda Pajak di Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri." Penulis: Rinai
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |