Home / Hukrim | |||||||||
Pemuda Inhu Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur Jumat, 18/06/2021 | 15:26 | |||||||||
Tersangka pencabulan anak. INHU - Kembali kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda tak beradab mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun, anak tetangganya. Pelaku, STM (30) warga Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Jumat (11/6/2021) lalu. Setelah ibu kandung korban, SGY (38) melaporkan kejadian yang dialami anaknya, HDF (12) ke Polsek Seberida. Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media, Jumat (18/6/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan bocah laki-laki bawah umur di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dijelaskan Misran, aksi pencabulan ini terjadi Senin (26/4/2021) lalu, pukul 00.30 WIB. Ketika itu, ibu korban menitipkan korban di rumah pelaku, karena ibu korban ada keperluan yang harus diselesaikannya. Ibu korban tak merasa curiga atau khawatir menitipkan korban, karena pelaku adalah tetangga dekat korban. Karena sudah larut malam, korban sudah mengantuk dan tidur di kamar bersama pelaku. Setelah itu, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku membuka celana korban hingga selutut, kembali pelaku berbuat tak senonoh, tiba-tiba korban terjaga dari tidur dan langsung mendorong serta menepis tangan pelaku sambil berkata, "jangan bang." kemudian korban langsung keluar kamar dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut atau merasa terancam, kejadian ini diceritakan korban pada ibunya, pada Jumat (11/6/2021). Setelah mendengar cerita dan pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Mapolsek Seberida. Namun, sebelum melapor ke Polsek, ibu korban mengadu ke perangkat RT dan anggota Bhabinkamtibmas setempat. Perangkat RT, anggota Bhabinkamtibmas dan warga setempat mendatangi rumah pelaku sekaligus mengamankan menjelang polisi datang menjemput pelaku. "Selain korban HDF, ternyata ada juga korban lain yang berinisial MI (15) warga Belilas dan RM (13) juga warga Belilas. Untuk sementara kedua anak-anak ini berstatus saksi. Tersangka sudah diamankan di Polsek Seberida," pungkas Misran. Penulis : Andri Subakti |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |