Home / Hukrim | |||||||||
Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita Jumat, 26/04/2024 | 15:46 | |||||||||
Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int) PEKANBARU - Umar (25), seorang petani yang tinggal di Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terkejut saat polisi menggerebeknya di rumahnya. Umar tertangkap sedang mengkonsumsi sabu, yang kemudian membawanya ke jeruji besi Polsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan bahwa Umar ditangkap saat sedang nyabu di rumahnya. Selain 4,8 gram sabu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut. Barang bukti yang disita termasuk 1 bungkus plastik clip merah ukuran sedang berisikan sabu, 1 bungkus plastik clip merah ukuran kecil yang berisikan sabu, sekop dari pipet, kaca pirex, kompor dari mancis yang dilengkapi dengan jarum, dan alat hisap sabu alias bong. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 13.00 WIB tentang seorang pria yang menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Rimba Melintang. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Umar yang diketahui sedang menggunakan sabu. Petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik clip merah berisikan sabu serta alat hisap sabu di dalam rumah tersebut. Umar dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, atau mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Umar positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Saat ini, pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut seperti dikutip MC.Riau.go.id. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |