Home / DPRD Pekanbaru | |||||||||
Sidak Dugaan Pencemaran Lingkungan Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif Selasa, 23/04/2024 | 21:38 | |||||||||
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com) PEKANBARU - PT Sumatera Kemasindo, sebuah perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru dikeluhkan masyarakat, karena diduga melakukan pencemaran limbah. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung melakukan sidak ke lokasi. Namun sidak Komisi IV bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru ini tidak disambut baik oleh pihak perusahaan, bahkan di lokasi sempat terjadi ketegangan. Dimana Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, bernama Ika dan anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduard. "Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru. Nurul Ikhsan menambahkan, DPRD turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. "Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegasnya. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla menyatakan, perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. "Kita akan panggil dan bertindak tegas. Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini," ucap Roni Pasla. Sementara itu, Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi membenarkan, perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah. "Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan mereka. Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak DPRD," kata Camat Kulim. Sementara itu, Ika, HRD PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan, pihaknya menerima tamu sesuai SOP. "Kami tadi menanyakan surat tugas bukan lancang. Namun, prosedur kami di sini, jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas," terang Ika. Meskipun demikian, Ika mengakui, perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD. "Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota," ujarnya. Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. Jika Direktur Utama tidak datang selama tiga kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum. Untuk diketahui, PT Sumatera Kemasindo merupakan perusahaan mapan di Pekanbaru, berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun, kini terjerat dalam pusaran dugaan pencemaran lingkungan. Penulis: Mimi Purwanti |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |