Home / Meranti | ||||||
Dishub Akan Segera Buat Regulasi Terhadap Penyeberangan Tradisional di Kepulauan Meranti Senin, 22/04/2024 | 21:22 | ||||||
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti terlihat melakukan pengecekan terhadap transportasi tradisional, Kempang SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya untuk mengatur dan memperbaiki skema dan formula moda transportasi tradisional yang melayani penyeberangan antar pulau. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dinas terkait dalam meningkatkan kualitas dan keamanan layanan transportasi antar pulau yang populer disebut Kempang. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstandarisasi, diharapkan penyeberangan antar pulau dapat berlangsung secara lebih teratur dan aman bagi semua pengguna jasa. Untuk mematangkan upaya tersebut, Dinas Perhubungan telah memanggil seluruh pengelola penyeberangan untuk mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan regulasi yang akan mengatur berbagai aspek dari layanan penyeberangan antar pulau tersebut. Dalam pertemuan itu, para pengelola penyeberangan memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk menyusun regulasi yang efektif dan berkelanjutan. Regulasi yang akan ditetapkan mencakup berbagai hal, seperti standar keselamatan, tarif yang wajar, prosedur operasional, dan persyaratan bagi pengelola penyeberangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa penyeberangan tradisional dapat berlangsung secara lebih teratur dan efisien. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar mengatakan langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman dan handal bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pengembangan penyeberangan tradisional yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. "Semua pengelola penyeberangan tradisional antar pulau sangat setuju dengan rencana tersebut. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari penetapan regulasi itu nantinya," kata Agusyanto Bakar beberapa waktu lalu. Penetapan regulasi bagi pengelola penyeberangan tradisional dapat memberikan berbagai manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk penumpang, pengelola, dan pemerintah. Adapun sejumlah keuntungan signifikan yang didapatkan nantinya antara lain ; regulasi yang ditetapkan dapat mengatur standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengelola penyeberangan tradisional, seperti persyaratan kapal yang layak, pelatihan awak kapal, dan peralatan keselamatan yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan keamanan bagi penumpang dan mencegah terjadinya kecelakaan di laut. Selanjutnya regulasi juga mencakup ketentuan mengenai tarif yang wajar, pelayanan yang baik, dan hak-hak konsumen lainnya. Kemudian, dengan adanya regulasi, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan penyeberangan tradisional, termasuk pengawasan kepatuhan pengelola terhadap standar keselamatan dan ketentuan lainnya. Hal ini tentunya dapat membantu mencegah praktik-praktik yang merugikan atau tidak aman bagi penumpang. Disebutkannya lagi, regulasi yang jelas dan terstandarisasi dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan usaha penyeberangan tradisional yang berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang stabil, pengelola penyeberangan dapat merencanakan investasi jangka panjang dan meningkatkan kualitas layanan mereka. Terakhir regulasi yang akan ditetapkan dapat mendorong pengelola penyeberangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan mereka, karena mereka harus mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini dapat menghasilkan peningkatan kepercayaan masyarakat dan reputasi industri penyeberangan tradisional secara keseluruhan. "Nantinya skema tersebut akan diatur melalui peraturan kementerian perhubungan dan peraturan daerah yang mengatur tentang tarif atas dan bawah, selain itu masukan dari komponen masyarakat juga menjadi pertimbangan. Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah bisa saja melakukan intervensi dalam bentuk penetapan tarif yang nanti akan ada komponen penghitungannya. Selanjutnya pemerintah akan dengan mudah menyalurkan bantuan dan pengelola transportasi tradisional juga mudah mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan," kata Agusyanto. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |