Home / Hukrim | ||||||
Titip Rumah Saat Mudik, Motor dan Tabung Gas Malah Dijual Mantan Karyawan Rabu, 17/04/2024 | 14:08 | ||||||
AAR jual motor mantan majikan saat dititipi jaga rumah (foto/ist) KUANSING - Niat hati agar rumah dan barang- barang aman saat ditinggal pergi, justru malah sebaliknya. Itu dialami DS (41 ) warga Dusun Ceberlin, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Pada tanggal 21 Maret 2024 lalu, DS bersama keluarga pergi ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Sebelum berangkat, DS menitipkan rumahnya kepada AAR yang merupakan mantan karyawannya. Namun, kepercayaan DS kepada AAR dikhianati. Sejumlah barang berharga yang ada di rumah seperti satu unit sepeda motor merek supra X 125 dan empat tabung gas 3 kg dijualnya. Sehingga DS mengalami kerugian lebih kurang Rp 5.660.000. Atas kejadian tersebut, DS melaporkan mantan pekerjanya itu ke polres Kuansing. Menanggapi laporan DS, Satreskrim Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AAR di sebuah rumah di dusun Tobek Panjang, desa Koto Teluk Kuantan, Selasa (16/4/2024) kemarin. "Pelakunya sudah kita tangkap kemarin di Tobek Panjang," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Rabu (17/4/2024). "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini menjadi perhatian karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi korban," pungkas Kasat. Penulis: Ultra Sandi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |