Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Anggota KPPS Acungkan 2 Jari untuk Prabowo Kini Dipecat, Langgar Kode Etik Selasa, 30/01/2024 | 08:56 | |||||||||
Video wanita acungkan dua jari untuk Prabowo sudah dipecat (foto/int) PEKANBARU - Sebuah video kontroversial menampilkan seorang anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kabupaten Pangandaran, mengacungkan dua jari sambil menyebut nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Video itu menjadi viral di media sosial dan dikomentari negatif warganet. Kini wanita tersebut sekarang dipecat dari KPPS setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri video tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa orang terkait resmi dipecat. Karena dengan jelas melanggar kode etik. "Terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, Senin (29/1/2024) dikutip dari detik.com. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini menunggu surat keputusan (SK) terkait pemecatan anggota KPPS tersebut. "Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian," katanya. Puji juga menambahkan bahwa pengganti untuk anggota KPPS yang dipecat sudah disiapkan. "Pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," ujarnya. Video kontroversial ini mendapat sorotan karena diunggah oleh Helmy Ocess, seorang penyelenggara Pemilu, di story Facebook. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, anggota KPPS tersebut memberikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'. Skandal ini mengundang komentar miring dan mempertanyakan netralitas penyelenggara Pemilu. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |