Home / Hukrim | ||||||
Tidak Diberi Uang, Cucu di Kepulauan Meranti Ini Tega Pukul Kakeknya Senin, 23/10/2023 | 18:30 | ||||||
Ilustrasi penganiayaan seorang kakek dipukul cucunya sendiri SELATPANJANG - Di usianya yang sudah tua, kakek renta di Kepulauan Meranti ini mendapat perlakuan kasar dari cucunya. Ia dipukul karena belum bisa memberikan saat diminta uang jajan. kakek di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat yang berumur 83 tahun itu pun terpaksa dilarikan ke Poskesdes setempat karena mengalami pendarahan di bagian kepalanya. Kakek bernama Otel itu dipukul oleh cucunya sendiri bernama Awi berumur 28 tahun. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH melalui Kasat Reskrim, IPTU AGD Simamora SH MH mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 18 Oktober 2013 lalu sekira pukul 17.00 Wib sore. Diceritakan, kronologi kejadian berawal dari sang cucu bernama Awi meminta uang kepada kakeknya. Pelaku yang marah dan tidak terima setelah kakeknya mengatakan tidak punya uang, lalu mengambil kayu dan mendatangi kakeknya lagi. Tanpa bicara lagi, Awi langsung mengayunkan kayu ke arah kepala sang kakek dan memukulnya sehingga mengeluarkan darah. "Seorang pemuda meminta uang kepada kakeknya. Selanjutnya pemuda tersebut langsung memukul kakeknya dengan kayu sepanjang 1 meter setelah korban menjawab uangnya tidak ada. Korban yang dipukul sebanyak satu kali di bagian kepalanya itu mengalami pendarahan dan dilarikan ke Poskesdes untuk mendapatkan pengobatan, Selanjutnya keluarga korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Meranti," kata Simamora, Senin (23/10/2023). Selanjutnya mendapatkan laporan tersebut, Dikatakan, usai menganiaya kakeknya, Awi langsung bersembunyi di dalam rumahnya. "Setelah mendapatkan laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi kejadian. Pelaku diamankan, setelah diinterogasi ia mengakui perbuatannya," ujar Simamora. Selanjutnya kata Simamora, Awi dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. "Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya. Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |