Home / Dumai | ||||||
Polres Dumai Amankan 3 Truk Berisi 36 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah Kamis, 06/04/2023 | 12:58 | ||||||
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam konferensi Pers di Mapolres Dumai (foto/bam) DUMAI - Polres Dumai berhasil mengamankan tiga mobil truk bermuatan kayu hutan olahan tanpa dokumen sah sebanyak 36 kubik. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat berkaitan Ilegal logging. Setelah menerima laporan tersebut dilanjutkan dengan pemantauan. Kemudian berhasil mengamankan mobil yang membawa kayu hutan olahan tanpa dokumen sah. Mobil diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada hari Senin (3/4/2023) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai sekira Pukul 17.00 WIB. Itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam konferensi Pers di Mapolres Dumai, Rabu (5/4/2023) di dampingi Kasat Reskrim Polres Dumai dan jajaran. Tersangka mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya. "Polsek Medang Kampai mendapat laporan dari masyarakat bahwa hasil hutan berupa kayu olahan, akan masuk ke wilayah Dumai. Selanjutnya pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Medang Kampai beserta Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan tiga unit mobil cold diesel yang mengangkut kayu olahan. Masing-masing mobil truk mengangkut sebanyak 12 kubik. Sehingga totalnya sebanyak 36 kubik," jelasnya. Selanjutnya tiga mobil yang diduga membawa hasil hutan berupa kayu olahan beserta dua orang sopir dibawa Ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Menurut para sopir, kayu olahan tidak disertai dokumen yang sah itu diangkut dari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. "Tiga unit truk kita amankan di Polres Dumai bersama 2 sopir, masing-masing inisial MRN warga Langkat Sumatera Utara dan inisial AAM Warga Bunga Raya Kabupaten Siak. Sedangkan satu sopir lagi inisial RD berhasil kabur, dan masih kita buru," terang Kapolres. Barang bukti yang kita amankan 3 unit truk berisi kayu olahan total sebanyak 36 kubik, masing-masing 1 Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9191 DO. 1 Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9413 SU, dan 1 Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9771 DO, 3 unit ponsel. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penulis: Bambang |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |