Home / Hukrim | |||||||||
Begini Upaya Kejari Inhu Cegah Terorisme dan Paham Radikal di Desa Redang Senin, 06/02/2023 | 22:11 | |||||||||
Para peserta Binmatkum Kejari Inhu di Desa Redang, Rengat Barat.(foto: andri/halloriau.com) INHU - Kejari Inhu melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada sejumlah masyarakat di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Senin (6/2/2023). Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dari Kejari Inhu menjadi narasumber dalam kegiatan terkait bahaya paham radikalisme dan terorisme. Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra menyampaikan, program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Inhu. "Untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya terorisme di wilayah kabupaten Inhu," terangnya. Selain itu, lanjut Arco, Kejaksaan RI juga mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat. "Hal itu tercantum dalam pasal 30 huruf a UU RI No 16 tahun 2004 beserta perubahannya UU RI No 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI," pungkas Arico. Penulis: Andri Subakti |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |