Home / Internasional | |||||||||
34 WNI Korban Penipuan dan Disekap di Kamboja Berhasil Dibebaskan, Ini Penjelasan KBRI Minggu, 11/12/2022 | 21:35 | |||||||||
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha (foto/int) JAKARTA - 34 warga negara Indonesia (WNI) akhirnya berhasil dibebaskan. Mereka mengaku ditipu dan disekap di perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet Kamboja. Keberhasilan ini berkat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja. Itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mayoritas korban berasal dari Sulawesi Utara, Sabtu (10/12/2022). Judha mengatakan sebelumnya pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari seorang WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat. Sehingga pada 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan pihak berwenang Kamboja. Ia menyebut 34 WNI tersebut, sudah berada di Kantor Kepolisian Poipet. Mereka menjalani wawancara untuk proses penyelidikan, demikian dilansir dari ANTARA. Proses itu diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan. Baru kemudian diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi. Judha menyebut dalam keterangan tertulisnya, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus naik. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, sudah 679 WNI berhasil diselamatkan dari kasus itu. Ia menilai perlu ada langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah (Pemda). Seperti memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat soal modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan media sosial (Medsos). (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |