Home / Meranti | ||||||
Syarat Dalam Proses Assesment Pejabat Kepulauan Meranti Dinilai Kontradiktif Kamis, 26/05/2022 | 18:06 | ||||||
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti saat melakukan rapat bersama OPD terkait SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dianggap Hal itu diketahui setelah banyak pejabat yang di nonjob kan beberapa waktu lalu diminta untuk kembali mengikuti assesment yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon 2, saat ini banyak dijabat oleh Plt. Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi pejabat bersangkutan adalah wajib menyertakan surat yang menyatakan bebas dari hukuman disiplin dengan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra sangat menyesalkan sikap Pemkab Kepulauan Meranti yang terkesan menganulir keputusan yang telah dibuat dan menjadi aneh karena dimentahkan sendiri yang sebelumnya sudah mewanti-wanti terhadap urgensi apa melakukan nonjob dan demosi besar-besaran terhadap pejabat beberapa waktu lalu. "Yang telah kita wanti-wanti sebelumnya itu akhirnya jadi kenyataan. Inilah yang sebenarnya yang ditakutkan itu, dimana kebijakan melakukan mutasi dan demosi terhadap pejabat yang tidak ada dasar pertimbangannya," kata Dedi, Kamis (26/5/2022). Komisi yang membidangi urusan pemerintahan itu pun menyebutkan bahwa keputusan tersebut justru kontradiktif dengan keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Bupati sebelumnya yang terkesan semena-mena dan menabrak aturan dalam mengambil keputusan. Pemkab pun dianggap bermain akrobat dalam hal menata birokrasi pemerintahan daerah. “Kami menyayangkan akrobat Pemkab dalam menganulir kebijakannya yang telah diambil sendiri, inikan terkesan main-main dalam mengelola pemerintahan," ujarnya. Disebutkannya, penempatan pejabat harus "Pejabat yang memenuhi kriteria berdasarkan kepangkatan sebenarnya sangat minim di Kepulauan Meranti karena banyak yang mengajukan pindah keluar daerah. Untuk itu Pemkab jangan jor-joran lagi melakukan mutasi dan demosi sesuai selera, yang sebelumnya pejabat bersangkutan sudah lolos ikut assesment," ungkap Dedi. "Makanya untuk assesment kali ini kita agak susah mencari kandidat, apakah karena takut atau seperti apa. Itu kenapa hingga saat ini assesment masih sepi peminat dan jadwal pendaftarannya pun diperpanjang," ungkapnya lagi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Depra itu juga mengatakan pihaknya menginginkan proses assesment tidak lagi mengalami hambatan untuk dilaksanakan sesuai jadwalnya. "Kami tidak ingin proses assesment ini gagal karena tidak ada pejabat yang tidak mau ikut atau tidak ada pejabat yang tidak memenuhi syarat. Karena sebelumnya itu pejabat kita ramai. Tetapi dengan berbagai kebijakan yang dibuat hari ini, menimbulkan arus yang sangat besar dalam mengurangi jumlah ASN yang bisa kita andalkan untuk membangun Meranti,” kata Depra. Dia juga menyinggung terkait syarat yang tidak mewajibkan Diklat Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III. Padahal itu menjadi syarat mutlak. Didalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II Dikatakan, dari konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII pada 13 Mei 2022 di Pekanbaru, banyak hal yang menjadi keresahan dan pengaduan ASN Kepulauan Meranti ke ombudsman dan KASN. Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan terhadap ASN bisa membuat karir mereka terancam. Untuk itu pihaknya meminta kepada OPD dan pejabat terkait untuk berani memberikan masukan yang benar kepada Bupati, karena sesungguhnya kebijakan yang berdasarkan aturan dan kondisi daerah sangat menentukan masa depan Meranti. "Kami ingatkan dan tolong dicatat, mutasi jangan sampai membuat karir ASN terancam dan mendapat penolakan kenaikan pangkat dari BKN,” tutur Depra. Sebelumnya juga, anggota Komisi I lainnya, Tengku Zulkenedi Yusuf mempertanyakan Berdasarkan keterangan dari pihak BKPSDM, pergantian pejabat defenitif tersebut ada proses evaluasi dan hasil dari evaluasi itu secara nilai dan sebagainya oleh pimpinan diputuskan demosi dan itu juga mendapatkan pertimbangan dari tim seleksi. “Terkait dengan pernyataan Plt Kepala BKPSDM yang menjelaskan bahwa jika definitif tidak mudah untuk diberhentikan dari jabatannya dan mutasi. Hal ini menjadi aneh. kenapa beberapa waktu yg lalu ada pejabat yang defenitif tersebut turun eselon, demosi dan ada dimutasikan menjadi staf biasa, apa sebetulnya dasarnya atau pertimbangan,” tanya Tengku Zulkenedi. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |