Home / Pemprov Riau | ||||||
Pemprov Riau Ingin Peluang Pendapatan Baru dari Sektor Kelapa Sawit Jumat, 25/03/2022 | 16:08 | ||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Pemprov Riau melihat ada peluang dari sektor kelapa sawit untuk penerimaan daerah selain pajak yang telah ditetapkan di dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau UU Nomor 1 Tahun 2022. "Jadi di dalam UU HKPD itu di Pasal 88 ayat 8 ada seperti ruang baru untuk opsi pendapatan daerah untuk retribusi sawit dan DBH (Dana Bagi Hasil) sawit," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi usai pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (25/3/2022). Bagi daerah yang dianggap mampu dalam hal pengelolaan retribusi kelapa sawit bisa dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan jasa kepada perusahaan hulu dan hilirnya. "Ini jatah untuk kabupaten kota lah ya," ujarnya. "Sedangkan untuk opsi kedua, itu dari DBH sawit. Kita menginginkan sumber pendapatan daerah dari bea keluar dan ekspor komoditi kelapa sawit. Ini lah yang kita lihat sangat memungkinkan untuk menjadi sumber pendapatan provinsi di sektor kelapa sawit. Itu pusat yang tawarkan." Namun, lanjut Syahrial Abdi, terkait DBH itu masih sebatas opsi yang ditawarkan. "Ini sembari menggali aspirasi daerah, terhadap peluang-peluang seperti apa yang mungkin bisa diberlakukan agar daerah juga bisa menikmati DBH kelapa sawit," jelasnya. "Makanya, tadi kita juga sudah beri gambaran-gambaran bagaimana potensi sawit kita di daerah ini, termasuk dari luasannya, dan peluang-peluang mana saja yang bisa digarap sebagai sumber penerimaan daerah." Untuk diketahui, dalam sosialisasinya ke Pekanbaru, Riau, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan mengenai ketentuan di dalam UU HKPD diantaranya yaitu perbaikan terhadap pajak yang boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pada pasal 4 ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pada pasal 6 ayat (1), pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tersebut. Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |