Home / Hukrim | ||||||
Kasus Pengeroyokan Diduga Dilakukan Anak Bupati Rohil Masuk Tahap II, Tunggu Persidangan Jumat, 28/02/2020 | 15:41 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Proses penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Asep Feriyanto (37) warga Pekanbaru yang dilakukan oleh tersangka AS, diduga anak dari Bupati Rokan Hilir (Rohil), cepat ditangani para penegak hukum. Saat ini sudah dalam pelimpahan berkas tahap II, Jumat (28/2/2020). Tahap II yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru ke penyidik Kejari Pekanbaru, setelah adanya pernyataan bahwa berkas perkara tersangka lengkap atau P21. "Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (28/2/2020) siang. Usai menjalani proses pemeriksaan administrasi berkas tahap II di Kejari Pekanbaru, AS kembali dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk proses penahanan selama dua puluh hari di sana sembari menunggu untuk diadili di pengadilan. "Iya, ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," sebut Robi. Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, kata Robi, kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah dipertemukan untuk mendapatkan hasil kesepakatan perdamaian. Kendati demikian, menurut Robi hal itu tidak menghapus pidana terhadap tersangka. "Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," kata Robi. Sebelumnya, perkara dugaan penganiayaan yang dialami Asep Feriyanto, terjadi di halaman parkiran belakang Hotel Mona, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/2020) dini hari lalu. Data yang berhasil dihimpun, saat itu, AS menemui Asep di Hotel Mona Plaza, Tampan. Saat itu AS melihat korban dan teman wanitanya inisial Re sedang bersamanya. Lalu AS menyerang dan menganiaya korban dibantu dua orang temannya. Korban langsung babak belur dan tak sadarkan diri. Sejumlah petugas hotel mencoba melerai, namun tidak berhasil. Asep Feriyanto (37) yang menjadi korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |