Home / Bengkalis | |||||||||
Distan Kehilangan Legalitas, Pemkab Bengkalis Diminta Segera Cari Solusi Rabu, 26/02/2020 | 14:56 | |||||||||
Tokoh muda intelektual Bengkalis, Azmi Rozali. BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera mencarikan solusi terkait dengan keberadaan Dinas Pertanian yang saat ini sudah kehilangan legalitas. Jangan sampai persoalan tersebut mengakibatkan program kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun ini tidak bisa dilaksanakan. “Kalau dibilang siluman, walau sudah diberi tanda kutip menurut saya kurang tepat. Namun lebih tepatnya kehilangan legalitas, akibat dari diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar tokoh muda intelektual Bengkalis, Azmi Rozali, SIP MSi, Rabu (26/2/2020). Pernyataan Azmi ini menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dengan keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum. Dikatakan demikian karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian. “Saya faham maksudnya itu kemana, tapi menurut saya lebih tepat kehilangan legalitas. Karena sudah kehilangan legalitas, maka kita sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera mencarikan solusi,” kata Azmi lagi. Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis ini mengatakan, dengan kehilangan legalitas tersebut maka solusi yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah melakukan pelantikan kembali terhadap para pejabat Dinas Pertanian dengan menggunakan nomenklatur sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019. Lalu bagaimana dengan DPA yang masih menggunakan nama Dinas Pertanian, menurut Azmi, kalau yang berubah hanya judulnya saja sementara isinya tetap, maka sebetulnya cukup menyesuaikan saja, tidak perlu harus diubah melalui APBD Perubahan. “Saya tidak tahu apakah isinya juga berubah menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru,” katanya. Apapun persoalannya, menurut CEO Cerekas Entrepreneur School (CES) ini, Pemkab harus cepat dan tepat dalam bertindak. Karena kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya para ASN yang bekerja di dalamnya, melainkan juga masyarakat karena program kegiatan yang telah dianggarkan tidak bisa dilaksanakan. Sebelumnya diberitakan, keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum. Dikatakan demikian karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian. “Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Silahkan baca, tidak ada yang namanya Dinas Pertanian,” ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Wan M Sabri kepada wartawan, Selasa (26/2/2020). Penulis : Zulkarnaen Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |