Home / Hukrim | ||||||
6 Pelaku Pegeroyokan Ketua DPD Laskar Melayu Riau Dilimpahkan ke Kejari Kuansing Senin, 24/02/2020 | 16:01 | ||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Setelah menjalani proses penyidikan yang begitu panjang akhirnya 6 orang pelaku pengeroyokan dilimpahkan pihak Kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (24/2/2020). Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan lantaran berkas perkara dari keenam pelaku ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaa Teluk Kuantan. Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman SH. Mh ketika dikonfirmasi halloriau.com melalui Kasi Pidum Syamsul Sitinjak SH. "Benar, hari ini berkas perkaranya sudah kita terimah," sebutnya. "Jika tidak ada aral melintang, setelah serah terima tersangka pada kami, maka keenam tersangka akan menjalani 20 hari masa tahanan kedepannya," lanjutnya. Keenam pelaku yakni MH (44), S (35), IF (37), RA (27), DP (32) dan SG (34) yang dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 kKUHP pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara. Seperti yang diberitakan sebelumnya keenam tersangka ini terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban yakni Alfitra . Tidak terima atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu korban bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kuansing. Begitu laporan ditindaklajuti, tak berapa lama pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Penulis : Riyaldi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |