Home / Hukrim | |||||||||
Tokoh Masyarakat Inhil Lapor Soal Kemungkinan WNA Salahgunakan Visa, Ini Kata Kepala Imigrasi Selasa, 11/02/2020 | 19:37 | |||||||||
Kepala Imigrasi Tembilahan Najaruddin INHIL- Izin tinggal kerap disalahgunakan oleh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Apalagi kondisi Indonesia saat ini memberikan bebas visa kunjungan (VOK dan BVK) kepada sejumlah negara seakan peluang bagi sejumlah perusahaan-perusahaan nakal untuk memperkerjakan orang asing di Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Belum lama ini, Tokoh Masyarakat Inhil, Said Yusrizal meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA). "Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini," kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, pada Selasa (4/2/2020) lalu. Dikhawatirkan Said Yusrizal, WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya. "Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi, sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya," tambah Said. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Najaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020) siang mengatakan permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Inhil adalah pelanggaran izin tinggal dan izin kerja. "Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran," ujar Najarudin. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122). "Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya. Ia juga mengatakan sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta–Rp 400 juta. "Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1–12 bulan dan denda Rp10 juta–Rp 40 juta," sebut Najarudin. Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. "Salah satunya pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," tutupnya. Penulis: Yendra Editor: Yusni Fatimah
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |