Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Terkait Bangunan Tiga Pilar, Pemkab Kuansing Harus Segera Ambil Sikap Selasa, 11/02/2020 | 12:31 | |||||||||
Ilustrasi bangunan terlantar. TELUK KUANTAN - Pasca pertemua yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing membahas pemanfaatan bangunan tiga pilar mulai Hotel, Pasar Modern dan Universitas, setekat ini belum ada titik terang . Hal itu disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH ketika dikonfirmasi halloriua.com melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH MH, Senin (10/2/2020) di ruang kerjanya. Setekat ini pihaknya belum menerimah laporan hasil verifikasi dari pihak Pemkap Kuansing. Meskipun demikian dirinya berharap, sebelum jatuh tempo 3 bulan sesuai waktu yang diberikan, pihak Pemkap Kuansing sudah bisa melaporkan hasil verifikasi terhadap kelayakan bangunan tiga pilar tersebut. Karena hasil verifikasi studi kelayakan yang dilaporkan nanti sangat menentukan apakah bangunan terlantar ini bisa dimanfaatkan dengan baik atau tidak. "Jika tidak ada progres atau tidak ada hasil akan dimanfaatkan maka Kejari akan melaporkan secara berjenjang dan jika disetujui nanti maka bidang lain akan bergerak mulai Intel hingga Pidsus," tegasnya. Lebih lanjut Kicky Arityanto mengatakan saat ini Pemkap Kuansing, suka tidak suka, mau tidak mau harus ambil sikap, sembari menyarankan supaya Pemerintah Mursini secepatnya membentuk perusahaan daerah atau BUMD. "Masa daerah kita kalah sama daerah baru. Tujuan dari Perusda dan BUMD agar aset baik hotel maupun bangunan universitas agar terjaga. Dan hasil itu mendapatkan keuntungan untuk Pemkap Kuansing sendiri," sebutnya. Penulis : Riyaldi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |