Home / Meranti | ||||||
Selain Terlantar, Kapal Inka Mina di Meranti Disewakan untuk Mancing Kamis, 23/01/2020 | 15:08 | ||||||
Screenshot di media sosial, dimana kapal Inka Mina disewa untuk keperluan memancing oleh oknum pengelola. SELATPANJANG - Selain banyak yang terlantar dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, Kapal Inka Mina di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau juga banyak disalahgunakan oleh oknum pengelola. Di Kecamatan Rangsang salah satunya. Dimana kapal nelayan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal berkapasitas 30 GT itu disewakan oleh oknum pengelola untuk kebutuhan memancing, bahkan informasi disewanya kapal itu diumumkan melalui media sosial. Padahal kapal itu merupakan program unggulan KKP dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan kecil, yang sebagian besar kehidupannya berada di bawah garis kemiskinan. Salah seorang penyewa kapal tersebut saat dihubungi mengakui bahwa kapal fiber yang dilengkapi dengan jaring itu disewakan untuk mancing. "Ya kita ada kapal sewa standby-nya di Tanjungsamak, kalau untuk satu hari sewanya Rpw 500 ribu untuk muat 6 orang," ujarnya. Dijelaskannya, pihak penyewa juga tidak lagi pusing-pusing mencari pembawa kapal karena pihak penyewa juga telah menyiapkan pembawa kapal atau kapten. "Sewa Rp500 ribu itu sudah bersih, karena tinggal berangkat ajalagi, minyak dan pembawa kapalnya sudah kita siapkan," jelasnya. Dibeberkannya pula bahwakapal tersebut juga dilengkapi dengan tempat tidur, WC dan juga tempat memasak sehingga para pemancing bisa menyewa untuk beberapa hari. "Ya bisa langsung hubungi saya kalau untuk sewa kapalnya," tutupnya. Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Meranti, Efialdi yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku terkejut mendengar hal tersebut. Menurutnya hal itu sudah menyalahi aturan dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat. "Ini sudah menyalahi aturan, kapal itu diberikan hanya khusus untuk menangkap ikan. Dimana sebelum diserahkan ada surat pernyataan tanggung jawab dan sanggup mengoperasikan. Namun sejak serah terima tidak ada laporan ke kita, tapi tak mungkin juga ini kita langsung perkarakan secara hukum," kata Efialdi, Kamis (23/1/2020). Dikatakan ada beberapa poin penting dalam surat pernyataan tersebut diantaranya pengelola harus bertanggung jawab penuh atas kapal, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh dimodifikasi ataupun dijual. Efialdi tidak menampik jika kapal Inka Mina ini sudah banyak disalahgunakan dan tidak terkelola dengan baik "Sudah jadi rahasia umum kapal kita banyak yang disalahgunakan, tapi ini menjadi bahan evaluasi kita bagaimana program ini bisa berjalan dengan baik nantinya," kata Efialdi. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |