Home / Hukrim | ||||||
Bea Cukai dan Barantan Selatpanjang Amankan Ratusan Kotak Buah Impor Ilegal dari Malaysia Rabu, 22/01/2020 | 15:36 | ||||||
Petugas Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang terlihat sedang menyegel ratusan kotak buah ilegal. SELATPANJANG - Sinergi aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia terus dilakukan. Kali ini petugas Bea Cukai Selatpanjang dan Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan buah jeruk Mandarin asal Malaysia, Selasa (22/1/2020) pagi. Diketahui sebanyak 150 kotak jeruk Mandarin dengan berbagai jenis diamankan dari kapal lintas batas KM Maju Jaya yang tidak memiliki dokumen resmi dari negara asal buah-buahan tersebut. Buah yang akan dipergunakan untuk kebutuhan Imlek di Kepulauan Meranti itu nantinya diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Pelindo Selatpanjang. Dimana buah itu hampir tidak diketahui oleh petugas karena disembunyikan dan berada jauh di bawah dek kapal. Kepala Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya bersama Karantina telah melakukan pencegahan. Dia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. "Iya betul, sudah kita amankan dan kita segel bersama dengan pihak Karantina. Saat ini kita tinggu pihak importir melengkapi dokumen perizinan dari karantina," kata Agus Supriyanto. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai akan menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang. Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Drh Abdul Aziz Nasution mengatakan jika pengurusan surat itu tidak mungkin dilakukan. "Tidak mungkin bisa diurus surat karantinanya, palingan nanti kita bakar buahnya," ujarnya. Sebelumnya Karantina Selatpanjang tidak menampik jika pihaknya merasa kecolongan terhadap masuknya buah ilegal tersebut. Dimana sepekan menjelang perayaan Imlek, jeruk Mandarin asal negeri Jiran Malaysia berbagai jenis seperti jeruk Lokam atau jeruk Honey Pingkan mulai membanjiri sejumlah pasar dan minimarket di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Ferdi menambahkan jika Provinsi Riau tidak masuk kedalam kawasan yang diperbolehkan masuk buah- buahan dari luar. Menurut Ferdi, sesuai peraturan yang ada, pemerintah telah menetapkan lima kawasan yang diperbolehkan memasukkan buah-buahan di Indonesia. Di antaranya; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Belawan, Medan; Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar dan Pelabuhan Bebas, yakni Batam, Bintan dan Tanjungbalai Karimun "Riau tidak masuk kedalam wilayah yang diperbolehkan masuk buah-buahan dari luar, jika nanti masuk itu pasti akan kita musnahkan. Selagi kita tahu dan sanggup itu pasti akan kita tindak," ujar Ferdi. Terhadap pelanggaran pemasukan buah ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |