Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Otonomi Daerah dan Geostrategi Indonesia Study Kasus: Wujud Otonomi Daerah dalam Praktik Geostrategi di Provinsi Kepulauan Riau Jumat, 17/01/2020 | 17:15 | |||||||||
Indonesia. Apabila ada yang bertanya, sudah maksimalkah wujud otonomi daerah dalam praktik geostrategi? Kalau menurut saya pribadi, jawaban dari pertanyaan tersebut belum. Menurut KBBI geo bearti bumi, dan strategi adalah rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus. Jadi bisa diartikan bahwa geostrategi adalah suatu cara yang digunakan oleh negara dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Geostrategi adalah bentuk langsung dari bentuk geopolitik, geopolitik disini berperan sebagai teori dalam pelaksanaan praktik geostrategi, teori geopolitik Mahan menyatakan bahwa konsepsi geopolitik dapat memperkuat suatu negara dengan beberapa aspek, yaitu situasi geografi, kekayaan alam, zona iklim, konfigurasi wilayah dan jumlah penduduk. Pengembangan potensi sumber daya laut nasional di Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Riau dengan potensi sumber daya laut yang sangat besar menjadi daya tarik para investor untuk menanamkan modalnya dalam sector perikanan. Daya tarik tersebut selain dipengaruhi oleh potensi sumber daya laut, juga dipengaruhi oleh peluang pasar sektor perikanan yang meliputi meningkatnya kebutuhan pasokan ikan bagi masyarakat lokal maupun ekspor luar negeri khususnya (Singapura, Vietnam, Malaysia, Hongkong, dan China), produk ekspor berupa ikan segar maupun ikan yang bisa diolah dalam kalengan sehingga lebih tahan lama dan isa mencakup pengiriman produk hasil olehan ikan yang lebih banyak dan pemenuhan restoran, hotel, rumah makan dan tempat kuliner baik lokal maupun ekspor Singapura, Vietnam, Malaysia, Hongkong, dan China. Oleh karena itu perlu pemanfaatan sumber daya agar cita-cita tersebut tercapai dan dapat dipertahankan. Geostrategi Indonesia adalah Ketahanan Nasional. Kethanan Nasional harus diwujudkan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif lagi. Dengan adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota. Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. (*) Penulis : Nurmaliza, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab Pekanbaru |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |