Home / Dumai | |||||||||
Pemko dan Kantor Pertanahan Dumai Sosialisasikan Program PTSL 2020 Jumat, 17/01/2020 | 15:19 | |||||||||
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai bersama Kantor Pertanahan Kota Dumai menggelar sosialisasi dukungan pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah di Kota Dumai tahun 2020. Acara digelar di gedung media center Jalan Putri Tujuh Dumai, Jumat (17/1/2020). Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H. Sirait, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, S.I.K, M.H, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Irdhan, kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, Camat dan Lurah serta undangan lainnya. Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H. Sirait mengatakan, program PTSL merupakan program nasional untuk memberi kemudahan bagi masyarakat mendapatkan sertifikat. "Saat ini konflik pertanahan sering dijumpai di tengah masyarakat akibat dari belum adanya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya," katanya. Lanjutnya, program PTSL ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga bisa menghindari konflik-konflik yang terjadi. Dijelaskannya, kegiatan PTSL tahun 2020 meliputi Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Melalui program strategis nasional (PSN) tahun 2020, Kantor pertanahan Kota Dumai ditargetkan akan menerbitkan 5.750 sertifikat. Kegiatan ini akan berlangsung terus menerus sampai tahun 2025 dengan harapan seluruh bidang tanah terdaftar. "Bagi Kelurahan yang wilayahnya belum pernah dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan dapat mempersiapkan masyarakatnya terkait ketersediaan alas hak, patok batas, NIK yang tervalidasi, dan berperan aktif dalam memberikan informasi tentang program strategis nasional ini," tutupnya. Sementara Sekda Dumai Herdi Salioso mengatakan, Pemerintah Kota Dumai mendukung program PTSL karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL dimana telah memerintahkan kepada pemerintah kota untuk ikut mempercepat proses PTSL agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera terlayani. "Jika masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah maka konflik atas kepelikan tanah dapat hilang," kata Sekda. Tambah Sekda, dukungan Pemko Dumai untuk program PTSL ini adalah dengan dikeluarkannya Perwako nomor 32 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kota Dumai dan Perwako nomor 63 tahun 2019 tentang tatacara pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kegiatan PTSL. "Untuk itu, saya mengimbau seluruh instansi terkait agar dapat berperan aktif dalam mensukseskan progran PTSL khususnya Kepada camat dan lurah," pungkasnya. Penulis : Bambang Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |