Home / Hukrim | ||||||
Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI Ujung Batu Rp7,2 Miliar Masih Buron Selasa, 07/01/2020 | 20:39 | ||||||
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati PEKANBARU - Terkait kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka. Kedunya saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. "Dalam hal pengajuan kredit fiktif BRI cabang Ujung Batu melibatkan orang dalam jabatannya AO dengan inisial SY," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azizi dan Asisten Intelijen Rahardjo Budi Kisnanto, Selasa (7/1/2020). Adapun modus dua tersangka ini lanjut Mia, menggunakan data-data fiktif dan memalsukan tanda tangan pejabat terkait hingga akhirnya uang kredit dicairkan bank. "Tersangka SY memprakarsai untuk melakukan kredit fiktif. Artinya ada pihak luar yang bekerjasama gunakan data 18 orang petani yang dianggap mengajukan kredit. 17 orang dikucurkan dana sebesar Rp500 juta dan satu debitur mendapat Rp300 juta. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp7,2 miliar," jelasnya dikutip dari RRI. Sejumlah dokumen akan disita dan dua tersangka ini masih buron. Keduanya sudah pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini sebelumnya. "Kita sudah menetapkan DPO terhadap keduanya. Pencekalan juga sudah dilakukan melalui Kejaksaan Agung kepada Imigrasi," ungkap Mia. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |