Home / Otonomi | ||||||
Tujuh Proyek di Dinas PU Riau Molor, Rekanan Wajib Denda Minggu, 05/01/2020 | 23:18 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sebanyak tujuh paket pekerjaan proyek pembangunan insfrastruktur yang didanai APBD Riau tahun 2019 tidak bisa diselesaikan oleh kontraktor tepat pada waktunya. Akibatnya rekanan yang mengerjakan tujuh proyek tersebut terpaksa harus membayar denda keterlambatan. "Yang tunda bayar tidak ada, tapi ada beberapa proyek yang didenda karena tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan di dalam kontrak. Ada tujuh paket pekerjaan yang diminta membayar denda keterlambatan," kata Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya akhir pekan kemarin. Namun Yan tidak menjelaskan secara rinci proyek apa saja yang mengalami keterlambatan pekerjaan tersebut dan di mana saja lokasinya. Ia hanya menyebut, ketujuh proyek tersebut seluruhnya ada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. "Tujuh paket itu semua ada Dinas PU. Tapi itu tidak masalah, yang penting dia (rekanan) mengikuti aturan yang ada di dalam kontrak, dan sesuai Perpres dan bersedia membayar denda keterlambatan itu tidak ada masalah," ujarnya. Tribun sudah mengkonfirmasi terkait tujuh proyek yang mengalami keterlambatan tersebut ke Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Riau, Yunnan Haris. Namun hingga Minggu (5/1/2020) sore. Konfirmasi yang Tribun lakukan melalui sambungan telepon ke nomor Yunnan tidak kunjung ada jawaban meskipun dalam kondisi aktif. Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018, memang diperbolehkan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan jika batas waktu pekerjaan yang ditetapkan didalam kontrak sudah habis. Perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor maksimal adalah 50 hari. Selama masa perpanjangan waktu tersebut, pihak rekanan harus membayarkan denda sebesar satu permil dari nilai kontak. Jika nilai kontrak sebuah proyek tersebut sebesar Rp25 Miliar maka besaran dendanya adalah Rp25 juta per hari. Yan Prana berharap tahun ini tidak lagi ada keterlambatan pekerjaan proyek seperti di tahun 2019. Sebagai antisipasi, Pemerintah Provinsi Riau meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada kegiatan fisik untuk segera menyiapkan dokumen lelang proyek. "Jadi semua harus disegerakan, jangan lagi ditunda-tunda lagi. Kalau saya bilang segera ya harus disegerakan. Ini akan terus kita pantau progresnya, agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan pekerjaan kegiatan," katanya. Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku belum puas dengan pencapaian yang dilakukan oleh bawahanya salam menjalankan tugas di tahun 2019. Syamsuar masih menemukan sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki di tahun 2020 mendatang. Persoalan yang dimaksud Gubri yakni soal keterlambatan lelang kegiatan, yang berdampak terhadap pekerjaan proyek. Syamsuar mengungkapkan, akibat lambatnya proses lelang, sejumlah pekerjaan banyak yang tidak selesai tepat pada waktunya. Sehingga terpaksa harus diberikan waktu tambahan. Itu pun masih ada beberapa pekerjaan yang juga tidak bisa dituntaskan meski sudah ada tambahan waktu. "Tender baru mulai dilakukan di bulan Juni dan Juli. Kalau lelang berjalan bagus tak masalah, tapi kan banyak juga kegiatan yang gagal tender. Kalau seperti itu terlambat pekerjaan kegiatan. Ini yang menjadi problem," kata Syamsuar belum lama ini. "Ke depan ini yang harus diperbaiki, arena kami melihat masih ada kelemahan dalam proses lelang. Kadang dinas sudah menyampaikan ke ULP, tapi belum ditender-tender juga, makanya terlambat tendernya," ujarnya, dikutip tribun. Syamsuar mengungkapkan, sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Riau banyak yang mengalami keterlambatan. Hal ini ditemukan dari Sidak lapangan yang dirinya lakukan bersama Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution. "Kemarin saya dan pak Edy ada sidak, masih ada proyek-proyek yang tak patut progresnya. Jadi terkait persoalan ini agar ini diperbaiki. Sebab kalau proyek cepat jalan, ini akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Tapi kalau lambat, orang tak ada kerja," ujarnya. (*)
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |