Home / Politik | |||||||||
KNPI Soroti Kinerja Bawaslu Kepulauan Meranti Terkait Perekrutan Panwascam Senin, 30/12/2019 | 20:37 | |||||||||
Plt ketua KNPI Kepulauan Meranti, Phadil bersama ketua Ketua Majlis Pertimbangan Indonesia (MPI) KNPI Kepulauan Meranti, Jhonny. SELATPANJANG - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu. Plt Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti, Padhil menyebutkan bahwa dalam perekrutan Panwascam se-Kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, ada ungkapan dari beberapa peserta seleksi yang tidak puas. "Mereka menyampaikan saat sela-sela saya lagi santai, dari penjelasan mereka yang tidak mau disebutkan, saya coba pelajari dan menggali informasi terkait seleksi tersebut, memang ada yang mengganjal menurut saya dan itu harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya. Dijelaskannya, yang pertama kalau Bawaslu dalam hal ini diwakilkan oleh kelompok kerja (Pokja) mengacu kepada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 Nomor:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 pada bagian IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan disebutkan bahwa tugas dan kewajiban kelompok kerja yang dimaksud pada angka tiga (3) menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan terdiri dari diantaranya disebutkan di huruf (i) tes wawancara dan huruf (j) pengumuman hasil wawancara. "Dapat saya jelaskan bahwa permintaan dari pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 belum terakomodir dengan seutuhnya oleh pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, karena pokja Bawaslu hanya mengumumkan hasil tes CAT, sementara mengabaikan satu poin, yaitu tidak mengumumkan hasil tes wawancara, sebagaimana permintaan pada pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 ini yang menurut pribadi saya yang mengganjal. Padahal jelas-jelas pedoman pelaksana tersebut disebutkan pada bagian V tentang proses pembentukan menjelaskan pada huruf (F) angka empat (4) pokja menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh, dan masih dalam pedoman pelaksana pada bagian ke IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilih kecamatan huruf (c) angka tiga (3) huruf (j) mengatakan pengumuman hasil tes wawancara. Nah menurut saya ketika aturan ini meminta kenapa Pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memenuhinya ini kan menurut saya hal yang aneh juga kan," bebernya. Disisi lain juga yang disesali ketika mendengar cerita dari beberapa peserta yang ikut, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa dalam proses wawancara Komisioner Bawaslu melakukan dengan wawancara terpisah. "Ketika sistem wawancara dilakukan dengan cara terpisah bagaimana melakukan penilaian yang katanya komisioner mempunyai keputusan kolektif kolegial, dan apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut pada hal mereka (Komisioner Bawaslu) melakukan wawancara dengan ruangan yang terpisah, nah kalau mereka melakukan tes tertulis sistem CAT dengan persentase 30% sudah terbukti dengan diumumkan hasil tes cat," ujarnya. Ia selaku Plt Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti berharap sesuai dengan aturan yang berlaku, karena menurut dia, adalah hal yang wajar ada sebagian dari peserta yang ikut seleksi kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Bawaslu. "Karena menurut saya, yang mereka pertanyakan bukan kenapa tidak lulus, yang mereka pertanyakan adalah kenapa hasil dari tes cat dan tes wawancara yang tidak berimbang sehingga timbul pertanyaan pertanyaan mereka. Menurut saya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti harus secara fair. Jadi kalau persoalan ini sampai ketingkat DKPP, wajar. Dimana lagi mereka mau menyampaikan rasa ketidakadilan dalam penerimaan seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, jawabannya ya DKPP," urainya. Terhadap permasalahan ini, KNPI akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Besok akan segera kita layangkan suratnya ke DKPP," kata dia Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip, melalui ketua Pokja, Muhammad Zaki, didampingi Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Romi Indra menanggapi persoalan tersebut. "Kita tetap menanggapinya, bahkan jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membicarakan persoalan ini," ujarnya. Diakui Muhammad Zaki, bahwa pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambahkan Romi Indra, Bawaslu tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi tes tertulis dan wawancara. "Jadi kita tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tersebut," kata Romi. Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu sehingga Provinsi Riau terkait hal ini. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di Riau. Jadi kita semuanya menyamakan persepsi dan tetap mengacu pada aturan pusat," ungkapnya. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |