Home / Hukrim | |||||||||
69 Napi Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Dapat Remisi Natal Rabu, 25/12/2019 | 15:42 | |||||||||
Ilustrasi PASIR PANGARAIAN –Terdata 69 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Pasir Pangaraian, Kabupaten Rohul, dapat remisi Natal tahun 2019. Penyerahan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, diserahkan di Aula Lapas Pasir Pangaraian dihadiri pejabat struktural, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi, Rabu (25/12/2019). Kalapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Muhammad Lukman, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Yasonna H Laoly. "Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat baik di lingkungan masyarakat luas maupun bagi masyarakat yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mereka harus memiliki sikap sebagai sahabat kepada semua orang. Menjadi sahabat bagi semua orang adalah hasrat ke dalam, memotivasi perubahan pada diri sendiri, terlepas dari apa pun respons orang lain," kata M Lukman mrmbacakan pidato Mentri. Kalapas juga menambahkan, adapun penerima Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2019 adalah 69 orang, dengan rincian, remisi 15 hari 8 orang, remisi 1 bulan 49 orang dan remisi 1 bulan 15 hari 12 orang. Remisi khusus Natal merupakan remisi yang diperuntukkan untuk mereka yang beragama Kristen. Mereka yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. “Pemberian remisi ini bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat," ujar Kalapas. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |