Home / Hukrim | ||||||
Duh, di Kabupaten Layak Anak di Riau Ini 28 Perkara Kriminal Pelakunya Justru Anak-anak Selasa, 10/12/2019 | 13:06 | ||||||
Ilustrasi SIAK - Kejaksaan Negeri Siak mengungkapkan bahwa sebanyak 28 perkara pidana pelaku kejahatannya adalah anak selama tahun 2019 mulai dari Januari hingga awal Desemberdi daerah yang berpredikat kabupaten layak anak tersebut. "Dari 28 perkara, empat diversi artinya ada negosiasi tertentu. Yang mendominasi perkara dengan anak sebagai pelaku kejahatan adalah kasus pencurian," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah di Siak, Senin (9/12/2019). Saat ini, lanjutnya, masih ada empat perkara di antara 28 tersebut yang masih dalam proses persidangan. Kasusnya, dua kecelakaan serta masing-masing satu pencurian dan pemerasan. Pada 28 perkara tersebut selain pencurian, juga terdapat kasus pencabulan hingga pembunuhan. Pencabulan, kata dia, korban juga merupakan anak dan begitu juga dengan pembunuhan. Sementara itu, data dari Kepolisian Resor Siak hingga Oktober 2019 pihaknya menangani 38 perkara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP MFaizal Ramzani mengatakan perkara tersebut yang terkait dengan anak. Ditulis riauantaranews.com, data tersebut hingga September 2019 baik korban dan pelakunya adalah anak. Meski begitu, empat kasus pada bulan terakhir anak adalah sebagai korban yakni perkara pencabulan. Kejadian tersebut merata di Kabupaten Siak mulai dari yang padat penduduk seperti Kecamatan Tualang hingga yang sedikit penduduk. Usia anak yang jadi korban juga bervariasi dari 16 tahun hingga ada yang berumur 8 tahun. Salah satu pelakunya bahkan kakek-kakek berusia 63 tahun dengan korban 16 tahun yang terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam. "Ini kaitannya dengan Kabupaten Siak yang layak anak, apabila memiliki anak kecil agar betul-betul diawasi," ujar Kasat Reskrimbelum lama ini. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |