Home / Otonomi | ||||||
Empat Dinas dan Satu Badan Dihapus, Pegawai Pemprov Riau Diminta Tak Perlu Khawatir Soal Gajian Jumat, 06/12/2019 | 20:12 | ||||||
Kantor Gubernur Riau. PEKANBARU - Sejumlah pegawai yang bekerja di dinas yang akan dihapus dan digabungkan di lingkungan Pemprov Riau, kini sedang was-was. Mereka khawatir gajinya terancam tidak dibayarkan, sebab Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Riau pada Januari 2020 mendatang akan mengalami perubahan. Dalam perubahan itu, hampir pasti akan ada sejumlah dinas yang dihapus atau digabungkan ke dinas lain. "Sementara untuk pengusulan gaji tahun 2020 itu kan di Bulan Desember ini diajukan. Kalau dinasnya dihapus, lalu dinas mana yang mengusulkan gaji kami," kata Ahmadi, salah seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Riau, Jumat (6/12/2019). Tahun depan, dinas ini kabarnya akan dihapuskan, dan pegawainya akan digabungkan ke dinas lain. "Kalau tidak diusulkan di dalam Bulan Desember ini, akan ada ratusan pegawai yang terancam tidak gajian," ujarnya lagi, dikutip tribun. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Jonli, mengungkapkan, persoalan usulan gaji di SOTK baru tahun 2020 sudah tidak ada masalah lagi. Sebab usulan tersebut sudah masuk ke alokasi belanja langsung APBD 2020. Dinas yang ada saat ini, masih tetap mengusulkan pembayaran gaji pegawainya ke Bappeda. Selanjutnya, Bappeda akan menggabungkan jumlah pegawai tersebut sesuai SOTK baru yang mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. "Misalnya Dinas PU itu kan nanti akan digabung dengan Dinas Perkim, menjadi Dinas PU-Perkim. Jadi kalau jumlah pegawai di Dinas PU itu misalnya 100 orang, lalu di Dinas Perkim 100 orang, maka di belanja pegawai itu langsung dibulatkan menjadi 200 orang," terangnya. "Tapi dua dinas ini tetap mengusulkan ke Bappeda sesuai dengan jumlah pegawai yang ada saat ini. Nanti tugas Bappeda yang menggabungkan itu menjadi satu dinas, sesuai SOTK baru," tambahnya. Jonli juga memastikan anggaran untuk membayaran gaji pegawai di OPD yang baru nanti tidak ada masalah lagi. Sebab Bappeda sudah mengusulkan gaji pegawai di masing-masing dinas yang baru, sesuai dengan jumlah pegawai yang ada dan menyesuaikan dengan SOTK baru. "Misalnya Disdukcapil itu kan nanti dibubarkan. Jadi pegawainya sebagian dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada juga yang dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Itu semua sudah disusun di APBD 2020 yang mengacu ke Perda Perubahan SOTK," ujarnya. Seperti diketahui, dari dari 22 dinas dan 6 badan daerah yang ada di lingkungan Pemprov Riau, ada 4 di antaranya yang dihapus dan digabungkan. Di antaranya adalah Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau akan dihapus. Nantinya, untuk urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tugasnya akan digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan dinas yang akan dilebur atau digabungkan, di antaranya adalah Dinas Ketahanan Pangan Riau yang akan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Riau, menjadi dinas baru yang diberi nama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Riau. Kemudian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Riau yang ada saat ini, akan dipisahkan menjadi dinas baru yang diberi nama Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Nantinya menjadi satu dinas yang diberi nama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Terakhir untuk Dinas Perindustrian Provinsi Riau, akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau, menjadi dinas baru yang diberi nama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. Selain empat dinas yang dihapus dan digabungkan tersebut, masih ada satu badan lagi yang dihapus yakni Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilebur ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan menjadi badan baru yang diberi nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan. (*)
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |