Home / Pekanbaru | ||||||
Belum Dianggarkan, Pemekaran Kecamatan Pekanbaru Akan Dibahas di APBD Perubahan Rabu, 04/12/2019 | 12:02 | ||||||
Sekda Kota Pekanbaru Mohd Noer MBS menandatangani KUAS-PPAS 2020 disaksikan pimpinan DPRD Pekanbaru, Selasa (6/8/2019). Foto: Tribun Pekanbaru PEKANBARU - Anggaran pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru ternyata belum dianggarkan pada APBD murni tahun 2020. Direncanakan anggaran tersebut dimasukkan pada Anggaran Perubahan 2020. Padahal Perda pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah disahkan pada awal September 2019. Bahkan walikota mengatakan, perda tersebut mulai diterapkan tahun 2020. "Proses pemekaran belum di awal tahun. Mungkin di APBD Perubahan tahun depan," tutur Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer ketika dikonfirmasi hal itu, Selasa (3/12/2019) dikutip dari Tribunpekanbaru. Menurutnya, proses penganggaran tidak bisa sekaligus. Awalnya anggaran pemekaran kecamatan diambil dari sejumlah anggaran yang ada. Tapi hal itu tidak optimal untuk membiayai pemekaran kecamatan tersebut. Karena jumlah anggarannya masih dihitung secara detil. Pemerintah kota memerlukan anggaran kantor, operasional, ATK, gaji pegawai hingga tunjangan kinerja pegawai. Sekda mengatakan, proses pemekaran kecamatan butuh waktu. Ia juga menyebut bahwa butuh persiapan secara matang. Proses pelaksanaan pemekaran kecamatan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga butuh anggaran agar pemekaran kecamatan bisa terlaksana. "Kalau anggaran belum bisa kita pastikan besarannya. Intinya akan kita hitung kebutuhannya," jelas dia. Noer juga menyebut bahwa posisi kantor dari masing-masing kecamatan pemekaran belum jelas. Penempatan personel Aparatur Sipil Negara (ASN) pun masih dibahas. "Ada banyak hal yang perlu kita bahas. Termasuk dampak pemekaran wilayah bagi masyarakat. Karena ada perubahan data kependudukan," ulasnya. Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa perda pemekaran kecamatan sudah disahkan. Ia berharap pemekaran kecamatan bisa terlaksana pada tahun 2020 mendatang. "Intinya secara regulasi sudah. Mudah-mudahan tahun 2020 sudah terlaksana," paparnya. Ayat menyebut bahwa perda ini sudah menjelaskan detil pemekaran kecamatan. Ia menyebut perda juga memuat batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan. Politisi PKS menyebut bahwa pejabat untuk bertugas di kecamatan baru juga dipersiapkan. Pemerintah kota juga persiapkan kantor untuk kecamatan baru. Ada rencana pemerintah kota menyewa kantor untuk sementara. Kantor disewa menjelang pembangunan kantor kecamatan di wilayah pemekaran rampung. "Bisa nanti sewa saja dulu, kalau memang kantor belum ada," ujarnya. Sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bakal mengalami pemekaran. Apalagi Ranperda Pembentukan Kecamatan di Pekanbaru sudah disahkan awal September lalu. Ada penambahan tiga kecamatan di Kota Pekambaru. Awalnya jumlah kecamatan sebanyak 12. Nantinya bertambah jadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Dua kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tampan yakni Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani. Satu kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya yakni Kecanatan Kulim. Sedangkan dua kecamatan pemekaran Kecamatan Rumbai yakni Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Ada juga kecamatan yang berganti nama yakni Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai. Bahkan satu kecamatan yang dihapuskan yakni Kecamatan Tampan. (*)
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |