Home / Hukrim | |||||||||
Ratusan Warga Kabun Bentang Spanduk Ultimatum PT PEU Patuhi SK Kemenhut RI 2013 Selasa, 03/12/2019 | 17:00 | |||||||||
Warga Desa Kabun Kecamata Kabun, gelar aksi pajang sepanduk sebagai ultimatum ke pihak PT Padasa Enam Utama, agar menyerahkan konversi lahan 20 persen ke masyarakat. KABUN - Ratusan warga Desa Kabun yang tergabung dalam Koptan Kabun Tuah Bersama, Kecamatan Kabun, Rohul, Senin (2/12/2019) hingga Selasa (3/12/2019), gelar aksi pajang spanduk yang memberi ultimatum kepada pihak PT Padasa Enam Utama (PEU), agar penuhi tuntutan masyarakat. Dimana sebelumnya, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK), telah mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan. Aksi warga tersebut mendapat dukungan Kades Kabun, Amri. Kade berharap, perusahaan agar menghargai upaya mediasi jilid 2 yang dilakukan PN Pasir Pangaraian atas gugatan perdata masyarakat terhadap pihak PT PEU. Aladin selaku Korlap yang mendapingi masyarakat saat ajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pangaraian, hingga mediasi jilid 2 menyatakan, aksi pajang sepanduk yang dilakukan warga sebagai bentuk ultimatum ke perusahaan agar menjalankan apa yang sudah diatur dalam SK Kemenhut RI 2013. "Intinya masyarakat menuntut diserahkannya konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat. Aksi itu untuk berikan ultimatum ke prusahaanan," kata Aladin. Bahkan Aladin menyatakan, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi Jika perusahaan tidak merespon atau tidak memberikan keputusan yg di kehendaki sesuau SK Kemenhut RI 2013 tersebut. "Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi sekitar 667,8 hektar ke masyarakat, masyarakat Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin sesuai tuntutan warga. "Bukan hanya blokir jalan menuju perusahaan, masyarakat Kabun juga akan menduduki dan meyegel kantor kebun PT PEU," ungkap Aladin didampingi Agustiar, SH dan M Husni. Pekan lalu, warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersamaā€ˇ, resmi menggugat perdata PT. PEU ke PN Pasir Pangaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH dan Rekan. "Dengan iktikad baik masyarakat, maka perusahaan agar menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU yang nantinya dibagikan Ke 980 Kepala Keluarga (KK) di Drsa Kabun," tegas Aladin. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |