Home / Hukrim | ||||||
Bejat, Ayah Ini dari 2017 Perkosa Anak Tirinya yang Masih 9 Tahun Selasa, 03/12/2019 | 07:01 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan pelaku, D (34) sudah memperkosa anak tirinya yang berusia 9 tahun sejak lama. Andi mengungkap aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. "(Memperkosa) sudah sejak Juni 2017," kata Andi saat dihubungi, Senin (2/12/2019) dikutip dari Detik. Andi menuturkan, D memperkosa anaknya ketika ibu kandung tidak berada di rumah. Dia membantah jika ibu kandung korban melihat langsung perbuatan pelaku. "Tidak, bukan terjadi di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibu tidak ada di rumah," ucap Andi. Selain itu, kejadian ini juga dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 76 huruf D juncto pasal 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |