Home / Otonomi | ||||||
Kepala BKD Sebut PIP Sebagai Pedoman Pemerintah Nilai Standar ASN Senin, 25/11/2019 | 15:45 | ||||||
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan. PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menggelar acara sosialisasi peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian ASN sekaligus Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (25/11/2019) di Hotel Furaya Pekanbaru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) merupakan salah satu pedoman bagai instansi pemerintah dengan tujuan adanya standar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengukur atau menilai ASN Sambungnya, dalam melakukan penilaian PIP pada ASN, harus dilakukan secara sistematis, terukur dan juga berkesinambungan, supaya tidak terjadi kesenjangan. "Selain itu, sambung Ikhwan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai, merupakan salah satu objektivitas pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi dan juga jenjang karier. "Maksudnya, penilaian kinerja pegawai (PNS) tersebut dilihat pada kinerja tingkat individu, tingkat unit sekaligus organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan juga hasil yang dicapai serta sikap dari PNS itu sendiri juga menjadi acuan," terangnya. "Untuk dapat merealisasikan hal ini, setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem menajemen kinerja pada PNS, di antaranya harus ada perencanaan kinerja, pembinaan kinerja, pelaksanaan pembinaan pemantauan kinerja, penilaian dan tindak lanjut serta sistim informasi kinerjas PNS," terangnya. "Dan semoga kedepannya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ini bisa kita realisasikan dengan baik," tutupnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |