Home / Hukrim | |||||||||
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Inhil Senilai Rp3 Miliar, Ternyata Pabriknya Berada di Batam Kamis, 21/11/2019 | 05:56 | |||||||||
Pelaku saat diamankan. PEKANBARU - Pada bulan September 2019 lalu, Bea Cukai Wilayah Riau ungkap jaringan peredaran barang ilegal produk rokok tanpa dokumen resmi di daerah Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua orang pelakunya. Adapun identitas pelaku ini, yakni inisial D selaku pemasok barang rokok dan W yang juga sebagai pedagang di pasaran. Untuk jumlah rokok itu ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih. Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Rabu (20/11/2019) kemarin mengatakan, jumlah rokok yang berhasil disita dari tangan pelaku sebanyak 552 kotak rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. "Pengungkapan dilakukan di daerah Inhil selama dua hari yang ditaksir uangnya sekitar Rp3 miliar lebih," kata Ronny. Sementara dalam pengungkapan, petugas dibantu dengan adanya laporan masyarakat. Menyebutkan bahwa di Desa Pengalihan dijadikan sebagai tempat penimbunan berbagai merek rokok ilegal. "Setiba di lokasi, petugas menggeledah tempat penimbunan rokok ilegal dan menemukan barang bukti berbagai merk diantaranya Luffman merah dan abu-abu. Selain itu juga ada rokok merek H-Mind Bold dan H-Mind dengan jumlahnya 480 karton," beber Ronny. Dalam pengungkapan kasus ini, kata Ronny, ia telah melakukan pengintaian selama tiga tahun terhadap pelaku hingga akhirnya sampai pada tahap eksekusi. Untuk pelaku D ditangkap saat berada di Jakarta, lalu pelaku W ditangkap saat akan membeli rokok di lokasi. "Hasil pengembangan kita, tim menemukan pabriknya di kawasan Batam. Untuk mengungakapnya, tim mendapatkan perlawanan dari warga tempatan yang maroritasnya pekerja di sana (mendukung,red). Itu yang membaut kendala kita di lapangan," aku Ronny. Untuk para pelakunya, disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang dikanakan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |