Home / Otonomi | ||||||
Usulan Tiga Daerah Terkait UMK Ditolak Pemprov Riau, Sebab... Selasa, 19/11/2019 | 17:51 | ||||||
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembalikan tiga usulan daerah terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena dinilai tidak sesuai dengan formula nasional. Tiga daerah itu diantaranya Bengkalis, Siak, dan Dumai. Bahkan Pemprov Riau telah menyurati langsung Bupati/Walikota daerah bersangkutan, untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK). Hal itu dibenarkan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (19/11/2019) di Pekanbaru. "Benar saya saya sudah teken suratnya, agar Bupati/Walikota bersangkutan dapat melakukan sidang ulang DPK tentang penetapan UMK yang tak sesuai formula nasional," kata Ahmad Syah Harrofie. Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menambahkan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen. "Kita memberi waktu sampai 21 November agar DPK tiga daerah dapat bersidang ulang," kata Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau ini. Lebih rinci Jonli menyampaikan, untuk kota Dumai, usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak hanya 6 persen, dan Bengkalis 4 persen. "Tentu itu tidak sesuai formula nasional 8,51 persen. Tapi formasinya DPK Siak sudah melakukan sidang ulang, begitu juga Bengkalis, hanya saja kita belum mengetahui hasilnya. Sedangkan Dumai baru kita surati kemarin, mudah lusa sudah sidang ulang dan nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya. Penulis: Rivo Wijaya Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |