Home / Politik | ||||||
Pemkab Pelalawan Anggarkan Rp50 Miliar untuk Pilkada 2020 Selasa, 19/11/2019 | 14:27 | ||||||
Ilustrasi. PELALAWAN - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Riau 2020, Pemkab Pelalawan anggarkan Rp 50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Pelalawan 2020. Pilkada Riau 2020, satu di antaranya Pilkada Pelalawan 2020 yang akan digelar dalam agenda Pilkada Serentak 2020 di Riau, untuk pelaksanaan Pilkada tersebut setiap diperlukan dana. Setiap daerah yang melaksanakan Pilkada yakni ada sembilan kabupaten dan kota di Riau yang melaksanakan Pilkada harus menganggarkan untuk pelaksanaan Pilkada di dalam APBD. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau mengalokasikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang sebesar Rp 50 Miliar. Dana Pilkada 2020 dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran sebanyak Rp 50 M itu diletakan dalam dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). "Makanya dana hibah Bansos kita tahun depan naik, ya faktornya karena anggaran Pilkada ini," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Kekayan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada Tribunpelalawan.com, Selasa (19/11/2019) dikutip dari Tribunpekanbaru. Devitson menyatakan pengalokasian dana untuk Pilkada itu merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Setiap daerah diminta untuk menganggarkan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat kabupaten itu. Tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dikorelasikan terhadap kemampuan daerah. Devitson merincikan, dana Rp 50 M itu digelontorkan ke tiga instansi yang terlibat secara langsung dalam menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2021-2026. Diantaranya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan Rp 29 M dan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dialokasikan Rp 13,9 M. "Sisanya untuk dana pengamanan Pilkada kepada Polres Pelalawan. Jadi kurang lebih Rp 50 M semuanya," tambah Devitson. Dikatakannya, dana untuk KPU dan Bawaslu Pelalawan berdasarkan pengajuan dari instansi penyelenggara Pilkada tersebut. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diteken bersama Bupati HM Harris beberapa waktu lalu. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |