Home / Dumai | ||||||
Ratusan Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK 2020 di Depan Kantor Disnaker Dumai Senin, 18/11/2019 | 18:32 | ||||||
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Dumai menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Duma, Senin (18/11/2019). DUMAI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Dumai menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Duma, Senin (18/11/2019). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 dan menolak hasil penetapan UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang dinilai melanggar PP 78/2015 tentang pengupahan. Pantauan di depan Kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Kota Dumai massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 11.45 WIB setelah sebelumnya menggelar aksi di bundaran depan Kantor Polres Kota Dumai di Jalan Sudirman. Di Disnaker ratusan pendemo disambut Sekretaris Disnaker Parulian sebab Kepala Disnaker tidak berada di tempat. Aksi demontrasi dipimpin langsung oleh Ketua KSBSI Kota Dumai Hasrizal dan Korwil KSBSI Riau Juandi. Dalam orasinya, Hasrizal menuntut kenaikan UMK sesuai PP 78/2015. Kami juga menolak penetapan UMK Dumai yang tidak sesuai dengan PP 78/2015 "Kami minta kenaikan upah harus sesuai dengan PP 78/2015 sebesar 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," teriak Hasrizal. Hasrizal juga meminta pihak kepolisian mengusut dugaan adanya main mata antara DPK dengan Pengusaha dalam menetapkan UMK 2020. "Pemerintah Kota Dumai kami minta bersikap netral tidak memihak ke pengusaha, dalam menetapkan UMK Pemerintah seharusnya menjadi jembatan antara buruh dan pengusaha, pemerintah harus berada di tengah-tengahnya," pinta Hasrizal. Lanjut Hasrizal, masalah ini sudah kami sampaikan ke Gubernur, kami juga minta agar Gubernur tidak menandatangani UMK Dumai sebelum dilakukan perubahan sesuai PP tersebut. Sebab, masih kata Hasrizal, Kami (KSBSI) menolak dan tidak menandatangani hasil rapat DPK Dumai dalam rapat penetapan UMK Duma 2020. Sikap ini kami ambil lantaran penetapan UMK 2020 tidak sesuai dengan PP 78/2015. Terakhir Hasrizal mengatakan, jika permintaan mereka tidak diindahkan, persoalan ini akan mereka bawa ke pusat. "Kami akan lanjutkan aksi ini ke Jakarta," katanya. Sementara, Hamdan Kamal ketua DPK Dumai yang juga menjabat sebagai Asisten I di Setdako Dumai mengatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI. "Aspirasi para buruh akan kita tampung dan akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota. Semuanya akan kita rundingkan kembali," kata Hamdan Kamal usai menerima perwakilan unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Dumai. "Beri kami waktu", lanjutnya. "Kebetulan anggota Dewan Pengupahan Kota saat ini tidak berada di tempat. Kita masih ada waktu untuk kembali membahas UMK 2020, sebab batas akhir penetapan UMK sampai 21 November 2019," sebutnya. Terkait dugaan main mata dan ada pertemuan antara DPK dengan Pengusaha, dia menegaskan itu tidak benar. "Itu berita Hoax. Tidak benar, sebab UMK ditetapkan melalui rapat dan berdasarkan kesepakatan bersama diketahui seluruh anggota DPK," imbuhnya. Sekretaris Disnakertrans Dumai Parulian yang juga anggota DPK Dumai menambahkan, UMK Dumai sudah ditandatangani walikota Dumai dan saat ini tengah diajukan ke Provinsi guna meminta persetujuan Gubernur Riau. Menurut Parulian, penetapan UMK Dumai 2020 sudah mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. "Menurut kami sudah sesuai (PP 78/2015) hanya saja jumlah kenaikannya kami tidak mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja," sebut Parulian. Dijelaskan Parulian, dalam Kepmen Naker besar kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,1 persen sementara UMK Dumai hanya naik sebesar 5,4 persen dari tahun sebelumnya. KSBSI menuntut kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai Kepmen. "Tentunya dalam menetapkan UMK kami (DPK) sudah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, harga kebutuhan pokok dan, upah minimum provinsi (UMP) serta aspek lainnya seperti diatur di PP 78/2015," terangnya. Di samping itu, penetapan UMK disetujui bersama oleh DPK, di dalamnya ada 17 anggota terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, unsur pemerintah dan perguruan tinggi. Terakhir Parulian mengakui, saat rapat penetapan UMK Dumai 2020 perwakilan KSBSI Dumai walkout, mereka (KSBSI) tidak menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai 2020. Diberitakan sebelumnya, UMK Dumai 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.289.033,30 atau naik sebesar 5,47 persen dari UMK Dumai tahun 2019. UMK Dumai tahun 2019 Rp 3.118.453. Penulis: Bambang Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |