Home / Hallo Indonesia | ||||||
Seluruh Anggota Polisi Diminta Tak Pamer Gaya Hidup Hedonis Senin, 18/11/2019 | 17:08 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Mabes Polri meminta jajarannya untuk bergaya hidup sederhana dan tidak suka pamer. Hal itu tertera dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019. Surat telegram itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. "Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019). Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih. "Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," katanya, dikutip merdeka. Reformasi Kultur Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kebijakan terbaru Mabes Polri soal imbauan tak memamerkan dan bergaya hidup mewah. Diketahui hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. "Himbauan Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah adalah bagian dari upaya Polri melanjutkan Reformasi Kultur," kata Poengky lewat keterangan tertulis diterima. Menurut Poengky, pada tahun 2017 aturan serupa juga sempat dituangkan dalam Peraturan Kapolri no. 10 tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Kala itu, aturan tersebut harus dilaksanakan mulai level Pimpinan hingga level terbawah oleh seluruh anggota Polri. "Hal ini juga merupakan bentuk dari good & clean government apparatusses, maka seyogyanya juga dilaksanakan oleh Keluarganya," terang Poengky. Poengky berharap, dengan kebijakan baru ini Polri sebagai institusi negara yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat dapat menunjukkan sikap hidup sederhana dan tidak berjarak dengan masyarakat lewat sikap melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," Poengky menandasi. Berikut isi dari Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. 3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. 4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |